23.6 C
Garut
Kamis, Mei 2, 2024

Mengendus Akan Ada Yang Memainkan, Elva Giring Kasus Pasar Limbangan Ke KY Dan KPK

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Polemik persoalan pasar modern (Pasmo) Limbangan terus bergulir. Setelah sebelumnya para pedagang Pasmo Limbangan melakukan aksi audensi di gedung DPRD, kantor bupati garut hingga komponen masyarakat yang mendesak anggota dan lembaga DPRD untuk melakukan hak interpelasi dan menyelenggaran pansus pada persoalan revitalisasi pasar-pasar di garut dan pasmo Limbangan ada didalamnya.

Kini, PT. Elva Primandiri selaku pengelola dan pemegang Perjanjian Kerjasama (PKS) BOT pasmo Limbangan pun digugat oleh CV. Eries Jaya di pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pertama tersebut, pengacara dari PT. Elva Primandiri menyatakan legal standing penggugat tidak kuat dan menyampaikan kepada majelis hakim, “kami tidak bisa menerima gugatan yang cacat hukum”, kata pengacara PT. Elva Primandiri.

Setelah kuasa hukum PT. Elva Primandiri menyampaikan pendapatnya, kuasa hukum CV. Eries Jaya menyatakan kepada majelis hakim untuk mencabut gugatannya. Sampai saat ini belum diketahui, apakah CV. Eries Jaya melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan untuk perbaikan atau mencabut gugatan sepenuhnya.

Dihubungi terpisah, Elva Waniza selaku Dirut PT. Elva Primandiri menyampaikan beberapa klarifikasi dan pernyataannya atas apa yang tengah terjadi pada pasmo Limbangan yang dikelolanya.

Secara exclusive kepada media ini, Elva Waniza menyampaikan, pihaknya sudah melunasi utang kepada Dirut CV. Eries Jaya dengan bukti yang lengkap, yang rinciannya ada pada pihaknya. Elva juga akan segera melaporkan dugaan perampasan kios dipasar Limbangan kepada Polda Jabar, karena empat kiosnya terindikasi dijual dibawah tangan, 1 kios ukuran 3 x 3 meter persegi dan kios ukuran 3 x 4 meter persegi diindikasikan dijual kepihak ketiga.

Atas isu yang berkembang bahwa PT. Elva Primandiri memiliki utang kepada PT. EBA. Elva menyatakan hal itu tidak benar adanya, dikatakan Elva, “kami bukan memiliki utang kepada PT. EBA, akan tetapi memiliki kerjasama, yang diikat dalam sebuah MoU di notaris, kami jaminkan kios milik pengembang dan saling menghargai, sampai saat ini Alhamdulillah baik-baik saja.

Memang Mr. Chang melalui kuasa hukum beliau, berharap carut marut ini dapat segera selesai dan mereka dapat dibayar. Dalam proses ini, semoga Allah SWT memudahkan dan mempercepat sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, beber Elva Waniza.

Elva juga mengendus permasalahan di pasar Limbangan ini akan ada yang “memainkan” oleh pihak tak bertanggung jawab, karenanya, pihak PT. Elva akan menggiring permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain ke KPK, pihaknya juga menyurati Komisi Yudisial (KY) agar memberikan perhatian dan pengawasannya kepada hakim yang memimpin kasus ini dalam persidangan. “Maaf, terendus akan ada yang memainkan kasus ini, sportif saja jika tak mau ada petaka”, cetus Elva.
Elva juga mengakui, ada dua orang anggota DPRD yang membeli kios di pasar Limbangan di lantai dasar, namun baru pembayaran uang DP kepada pihaknya. Akan tetapi kios yang dimaksud tersebut, menurut Elva, saat ini kios tersebut di “caplok” lagi oleh pedagang lain. Dan hal itu akan diselesaikan oleh pihak PT. Elva Primandiri. Uang DP dari calon pembeli yang anggota DPRD tersebut akan dikembalikan oleh PT. Elva Primandiri, meskipun terkesan bahwa PT. Elva Primandiri gagal berkomitmen.

“Uang DP beliau akan kami kembalikan secara terhormat, meski kesannya kami gagal dalam berkomitmen”, jelas Elva.
Dalam penyelesaian kepemilikan kios yang tergabung dalam paguyuban pedagang pasar Limbangan (P3L) harus melalui kearifan lokal, diantaranya, bagi yang belum mendapat kios 107 unit dalam hal ini P3L harus diakomodir, dengan mengurangi jumlah kios yang dimiliki tanpa surat ijin atau surat ijin PKL mengurangi jumlah kios, sampai batas 107 unit kios saja, dimana yang 107 kios ini mempunyai surat ijin indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), ungkap Elva.

Bagi yang ingin mengajukan tuntutan agar PT. Elva Primandiri digugurkan atau dicabut hak pengelolaannya di pasar modern Limbangan melalui perjanjian kerjasama Built, Operate, and Transfer (PKS BOT). Elva mempersilahkannya.”Silahkan saja sesuai peraturan dan perundang-undangan”, kata Elva.

Lanjut dikatakannya, pembatalan PKS ya monggo, tidak usah teriak-teriak mengusir kami, cukup ganti investasi, ganti untung kontraktor, potensial lost, ganti rugi BOT dan lainnya, karena kami punya kepemilikan yang sah”, pungkas Dirut PT. Elva Primandiri. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini