32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Kalau Tidak Ada Pembelian Lahan, Tidak Ada Kasus Buper

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Putusan PN Garut yang memvonis Kuswendi telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 109 tentang PPLH dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 1 Miliar mendapat apresiasi dari pegiat anti korupsi.

Namun demikian, hukuman kepada pelaku pelanggar UU Lingkungan Hidup itu dinilai terlalu ringan. Bahkan, dari kasus ini masyarakat dan penegak hukum harus merunut persoalannya dari awal.

“Kasus ini bermula dari pembelian lahan oleh negara kepada masyarakat. Kemudian ada proyek yang dianggap melanggar UU Lingkungan Hidup dilahan tersebut, karena pembangunan tidak disertai Amdal. Dari sini, kami LSM SIDIK akan memantau dan meminta APH untuk menjelaskan terlebih dulu proses jual beli lahannya,” ujar Ketua LSM SIDIK DPC Garut, Yogi Iskandar.

Yogi mengaku mengapresiasi putusan pengadilan yang memvonis Kadispora Garut, Kuswendi, dengan hukuman penjara satu tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Tapi disisi lain kami merasa kecewa dengan ringannya putusan pengadilan yang hanya satu tahun penjara,” ujarnya.
Yogi Iskandar mengaku putusan hukuman penjara terbilang ringan. Karena JPU menuntut penjara satu setengah tahun dan denda Rp 3 milyar.

“Tapi vonisnya hanya satu tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. Namun demikian saya tetap mengapresiasi penegakan hukum ini,” katanya.

Yogi beraharap, dari kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pejabat di Kabupaten Garut, agar senantiasa mentaati aturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan jadi efek jera bagi semua pegawai pemerintah dimanapun berada,” katanya.

Kuswendi divonis PN Garut satu tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam persidangan perkara pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019).

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Endratno Rajamai mengungkapkan, Kuswendi divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider empat bulan penjara.

“Vonis satu tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujar Raja, Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya, selama hampir beberapa bulan ini, media terus mengawal kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu oknum pejabat tersebut. Selama itu juga, media terus melakukan konfirmasi kepada JPU, Viki Mardani.

“Terdakwa dijerat Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tuntutan satu setengah tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar,” ujar Viki.

Menurut Viki, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. “Kalau terdakwa banding, maka sesuai SOP kami juga wajib banding,” ujarnya saat dihubungi logikanews.com melalui Whats App nya, Kamis (21/11/2019). (Ra/aa)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini