27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Hakim Putuskan Kuswendi Bersalah, Pidana Satu Tahun Dan Denda Satu Miliar

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret Drs.Kuswendi, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, kini telah menemui titik terang dengan adanya putusan dari hakim persidangan yang dibacakan diruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Adalah DR Hasanudin, SH, MH ketua majelis hakim yang memimpin persidangan yang membacakan putusan terkait dengan kasus Bumi Perkemahan (Buper) yang tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang di prakarsai oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.

Perkara hukum Amdal Buper dengan registrasi 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt tersebut telah selesai dibacakan DR. Hasanudin SH. MH selaku ketua majelis hakim pada Kamis, 21 Nopember 2019 pukul 16.12 Wib, dengan putusan yang menyatakan Drs.Kuswendi M.Si selaku Kadispora Garut bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32 2009 PPLH), subsidair pasal 109 juncto pasal 116 ayat 1 dan 2, dengan ketetapan putusan pidana satu tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar, subsidair (jika tidak bayar denda) 4 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut, dengan tuntutan satu tahun enam bulan pidana dan denda Rp.1 Miliar subsidair 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, selain membacakan tuntutan jaksa, majelis hakim juga membacakan keterangan para saksi, bukti-bukti dan pembelaan dari terdakwa Kuswendi.

Adapun yang meringankan Kuswendi sebagai terdakwa, menurut hakim, terdakwa belum pernah melakukan pidana sebelumnya, kooperatif dalam setiap kali persidangan, berperilaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah keluar ruang persidangan, ketika diwawancara awak media, Kuswendi menyatakan pikir-pikir ketika ditanyai ketua majelis hakim apakah akan melakukan banding atau menerima putusan yang baru saja dibacakan.

Dikatakan Kuswendi, waktu yang diberikan oleh ketua majelis hakim dalam masa pikir-pikir ini untuk digunakan berkonsultasi. “Saya kira, ketika kita bicara pikir-pikir, sudah barang tentu kita harus berkonsultasi dengan orang-orang yang lebih ahli hukum. Tapi yang jelas, saya sendiri tentunya ada upaya berikutnya, karena masih punya kesempatan berupaya ketingkat yang lebih tinggi lagi yaitu pengadilan banding, ucap Kuswendi.

Sementara itu, Fiki Mardani SH, selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Garut menyatakan, sesuai dengan prosedur di kejaksaan, pihaknya siap banding ketika terdakwa melakukan upaya banding di pengadilan tingkat berikutnya. “Sesuai SOP, tentunya kami siap banding jika terdakwa melakukan upaya banding”, terang Fiki. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini