voguerre sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
30.5 C
Garut
Sabtu, Oktober 12, 2024

Desa Penerima Bankeu Bonus Produksi Panas Bumi Di Garut Bertambah

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Bentang alam Kabupaten Garut terdiri dari rangkaian pegunungan, diantara pegunungan tersebut ada beberapa gunung yang memiliki potensi energy geothermal didalamnya.

Setidaknya ada tiga tempat yang saat ini pemanfaatannya dikelola dengan dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). PLTP tersebut berada di Kamojang yang dikelola oleh PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), Darajat yang dikelola oleh PT. Star Energy Geothermal dan Karaha Bodas yang juga dikelola oleh PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Dari ketiga pengelolaan pemanfaatan energy panas bumi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mendapatkan berbagai dampak positifnya, selain dari penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar, Pemkab Garut juga mendapatkan keuntungan lain meskipun tidak mengambil peran aktif dalam pengelolaannya.

Dari pemanfaatan panas bumi tersebut, Pemkab dan masyarakat Garut mendapatkan berbagai insentif keuangan, seperti dana Company Social Responsibility (CSR) dari perusahaan pengelola panas bumi, dana bagi hasil (DBH) perimbangan keuangan pusat dari hasil produksi panas bumi serta dana bonus produksi yang masuk ke kas daerah.

Dana bonus produksi panas bumi ini merupakan regulasi terbaru dari pemerintah, bagi daerah penghasil panas bumi.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi ini merupakan amanat dari pasal 53 Undang–Undang nomor 21 tahun 2014, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tatacara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.

Menjelang akhir bulan Oktober 2019 kemarin, Pemda Garut menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari bonus produksi panas bumi tahun anggaran 2019 bagi 39 desa dari delapan kecamatan se-Kabupaten Garut, yang termasuk kedalam wilayah kerja perusahaan panas bumi, dengan total bantuan keuangan kurang lebih 11 Milyar rupiah.

Diantaranya Kecamatan Pasirwangi, Kecamatan Samarang, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Banyuresmi untuk Wilayah kerja Perusahaan Star energy Darajat dan Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang serta kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Pangatikan untuk wilayah kerja Pertamina Geothermal Energy (PGE) Karaha Bodas.

Dari data yang kami miliki, pada tahun 2018 ada enam kecamatan yang didalamnya ada 33 desa yang mendapatkan bantuan keuangan dana bonus produksi panas bumi dari pemerintah daerah garut, penambahan desa dikecamatan yang mendapatkan dana bonus produksi panas bumi ini dikarenakan telah beroperasinya PGE Karaha, yang wilayah kerjanya berdekatan dengan Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Pangatikan.

Bagi wilayah kerja Star Energy Darajat dan PGE Kamojang pun, ada penambahan dua kecamatan yang didalamnya ada tiga desa yang menerima dana bantuan keuangan dari bonus produksi panas bumi, yakni Desa Mekarwangi dan Desa Tanjung Kamuning di Kecamatan Tarogong Kaler dan Desa Sukaraja di Kecamatan Banyuresmi.

Ketika kami konfirmasikan kepada Herna Sunarya selaku Kepala Seksi (Kasi) pengeloaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Garut, perihal penambahan tiga desa yang berada di Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Banyuresmi pada tahun 2019 ini termasuk penerima bantuan keuangan bonus produksi panas bumi.

Melalui sambungan telepon, Herna mengungkapkan alasan Desa Mekarwangi diberikan bantuan keuangan tersebut, prosesnya berawal adanya permintaan dari desa yang merasa selama ini akses jalannya terlintasi oleh kendaraan berat yang menuju wilayah kerja panas bumi Darajat dan Kamojang, ungkapnya.

Dikatakan Herna, bagi Desa Tanjung Kamuning pun sama, berawal dari permintaan desa, karena truck pengangkut alat berat yang akan menuju wilayah kerja Darajat dan Kamojang, sebelum menuju ke lokasi wilayah kerjanya tersebut transit/singgah di bahu jalan yang berada dalam wilayah Desa Tanjung Kamuning.

Sementara itu untuk Desa Sukaraja di Kecamatan Banyuresmi, desa tersebut mengusulkan dana bantuan keuangan bonus produksi, dengan alasan pembuangan sampah dari kedua wilayah kerja panas bumi tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Pasir Bajing yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, kata Herna.

Lanjut Herna, namun demikian, usulan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Garut, bersama dengan para desa yang mendapatkan bantuan keuangan dari bonus produksi panas bumi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut.

Ketika ditanya media ini, apakah yakin dana tersebut oleh para desa dapat terserap dalam kurun waktu 60 hari, Herna berkeyakinan dan berharap dana tersebut dapat terserap pada tahun anggaran 2019 ini, andai nanti tidak dapat terserap seluruhnya oleh para desa di tahun anggaran 2019, maka keuangan tersebut bisa di SiLPA kan di kas keuangan Desa, untuk dimasukan kedalam anggaran keuangan desa tahun anggaran 2020 dari bantuan keuangan Pemda Garut, pungkas Kasi pengeloaan Keuangan dan Aset Desa DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini