Dejurnal .com, Karawang – Jajaran Anggota Polres Karawang menerjunkan puluhan personelnya untuk mengamankan eksekusi lahan tanah PT. Batuah Bauntung dan PT. Ceres di Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (31/10/2019).
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama dengan melibatkan puluhan personil Gabungan dan Polsek Jajaran Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang serta dari Sat Pol PP Kab.Karawang yang dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Iskandar Hartana.
Adapun eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang yaitu di dua tempat, untuk lokasi pertama di PT. Batuah Bauntung yang berada di Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat dengan Pemohon Eksekusi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), No Perkara 3/Cons/2019/PN.Kwg dengan Luas Lahan 26.805 m2 (5 Bidang lahan).
Untuk lokasi kedua masih berada di Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat yang tepatnya berada di PT Ceres dengan No Perkara 5/Cons/2019/PN.Kwg untuk Luas Lahan : 32.424 m2 (48 Bidang lahan).
“Proses eksekusi menggunakan alat chain saw dan parang untuk meratakan tumbuhan yang berada di lokasi yang disengketakan,” kata Kabag Ops Polres Enrekang, Kompol Muhajir, Rabu (13/2/2019). Ia menjelaskan, dalam pengamanan eksekusi pihaknya membagi tugas anggota pengamanan.
Setelah itu pada pukul 11.30 wib pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Karawang telah selesai dilaksanakan selanjutnya di buatkan Berita Acara sebidang tanah PT.
PT. Batuah Bauntung dan PT. Ceres Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat, di tandatangani oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang Ahmad Komarudin BBA dan dari PT. PSBI Yohanes.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan eksekusi berlangsung situasi aman dan terkendali,” ucap Kabagops.***Rif