WARTASATU.CO , GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini sedang melakukan proses penyelidikan dugaan adanya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ditubuh DPRD Kabupaten Garut. Dua dugaan kasus tipikor yang melibatkan kewenangan anggota dan atau pimpinan DPRD dalam perkara Pokok Fikiran (Pokir) dan dugaan kasus tipikor pada Biaya Operasional (BOP) yang dikelola sekretariat DPRD Garut.
Agus Sugandhi, pegiat anti korupsi yang juga Ketua Garut Governance Watch (GGW) memaparkan awal mula kegaduhan issue kasus ini. Dari pengamatannya sejak awal isue kasus ini mencuat, Ketua GGW menyatakan, kedua issue tersebut sudah mulai muncul kepermukaan pada bulan Februari 2019, dimana waktu itu Azwar SH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menyatakan kepada media (Galamedianews.com), jika pihaknya akan mengawasi seluruh penerapan anggaran di Kabupaten Garut, termasuk anggaran pokok pikiran DPRD Garut.
Dikatakan ketua GGW, selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2019, Kajari Garut kembali memberikan pernyataannya kepada media (koransinarpagijuara.com), kata Azwar kala itu dimedia menyatakan ada dua perkara yang akan ditangani pihaknya, diantaranya terkait anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp150 Miliar dan anggaran BOP DPRD yang dikelola oleh Sekretariat DPRD yang mana anggarannya mencapai Rp.46 Miliar. Kajari Garut juga menyatakan, pihak kejaksaan telah menerima bukti kwitansi adanya penjualan proyek yang dilakukan oknum anggota DPRD Garut pada pihak ketiga sebesar puluhan juta, namun setelah menerima uang untuk proyek kegiatan pembangunan kegiatannya tidak ada. Namun demikian, dikatakan Kajari Garut, sangat berhati hati dalam menyelidiki kedua kasus ini. Bahkan untuk pemanggilan anggota dan pimpinan DPRD, pihak Kejari akan meminta ijin dari Gubernur Jawa Barat, kata Agus Gandhi, seraya memperlihatkan berita dimedia online tersebut.
Lanjut dikatakan ketua GGW, bahkan Bupati Garut Rudy Gunawan MH. turut berkomentar dimedia (rmoljabar.com) pada 10Juli 2019 dengan dua issue kasus dugaan tipikor ditubuh DPRD ini. Saat itu Rudy menyatakan, angka tersebut sangat besar dan salah angkanya. BOP Bupati Garut juga untuk satu tahun hanya sebesar Rp600 Juta, ya kalau Rp300 Juta/tahun sangat rasional. Rudy juga mengaku, akan segera merombak seluruh jajaran yang ada di Sekretariat DPRD Garut jika kinerjanya buruk termasuk terbukti bersalah hasil pemeriksaan Kejaksaan. Bahkan Rudy menyatakan, akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah proyek pembangunan yang dikerjakan dari penunjukkan langsung atau dari pokir anggota dewan. Ucap Rudy, “Saya minta ke BPK untuk uji petik. Periksa yang penunjukkan langsung. Selama ini hanya yang lelang-lelang saja yang diperiksanya, beber Agus Gandhi membacakan statemen Rudy dalam berita tersebut.
Untuk pertama kalinya, Kejari Garut memanggil seorang anggota DPRD Garut berinisial YM dari Partai Nasdem pada 25 Juli 2019. Setelah itu Kejari Garut memanggil Pejabat dilingkungan Pemkab Garut bidang anggaran yang berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut tahun 2017-2018, pejabat di Bappeda garut. Dan hingga saat ini, telah banyak anggota DPRD serta unsur PNS/ASN Kabupaten Garut yang telah menjalani rangkaian proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Garut, jelas Agus Sugandhi.
Setelah lebih dari enam bulan penyelidikan kasus dugaan BOP dan POKIR DPRD garut, pada bulan September 2019, Kajari garut menyatakan kepada media, ia telah menginstruksikan kepada penyelidik agar akhir November proses penyelidikan harus sudah selesai. Nanti hasilnya baru ditentukan. “Apakah dilanjut kepada proses penyidikan atau bisa juga dihentikan, tergantung pada alat bukti, ungkap kajari. Pada saat itu dikatakan juga Dodi Witjaksono Kasie Intel Kejari Garut, “Pokoknya awal November hasil penyelidikan kasus ini harus sudah ada. Kalau ditemukan adanya penyimpangan diteruskan, kalau tidak ya kami hentikan,” seperti yang dikutip dari media liputan6.com, papar pria yang dekat dengan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Informasi terakhir yang diketahui Agus Sugandhi dari Azwar SH Kajari Garut melalui pemberitaan galamedianews.com, pihak Kejari melalui Azwar SH selaku Kepala Kejaksaan Negri Garut menyatakan, Kejari Garut akan melakukan konsultasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus BOP dan Pokir DPRD Garut. “Kemarin Saya membaca berita, jika Pak Azwar akan mengkonsultasikan kelanjutan penanganan kasus dugaan koruspi Biaya Operasional (BOP) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Garut, ujar Agus.
Dari serangkaian proses hukum BOP dan Pokir di Kejaksaan Negeri Garut tersebut, Agus Sugandhi memberikan apresiasi dan dukungannya terkait penanganan kasus ini. Namun, Agus juga merasakan adanya beberapa kejanggalan yang ia pertanyakan kepada Kejari Garut dalam menangani kasus dilingkungan DPRD Kabupaten Garut. Pertama, Agus mempertanyakan, alasan apa yang membuat Kejari Garut sampai saat ini belum memenggil Iman Alirahman yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekda Garut. Baginya sangat penting memanggil mantan Sekda Garut tersebut, beliau (Iman Alirahman) bisa saja orang yang menjjadi kunci jawaban atas issue kasus ini, terang Ketua GGW.
Selanjutnya Agus juga mempertanyakan proses pemanggilan para anggota DPRD oleh Kejari Garut, apakah pemanggilan para anggota DPRD tersebut sudah sesuai mekanisme, yakni mengantongi ijin dari Gubernur Jawa Barat. Pimpinan dan seluruh anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Garut pun sampai saat ini belum terdengar kabarnya telah dipanggil oleh Kejari Garut dalam proses penyelidikan kasus BOP dan Pokir ini. Proses serta lamanya kasus ini, sepertinya membuat wajar masyarakat garut untuk menaruh kecurigaan terhadap Kejaksaan Negeri Garut, Kejari garut sepertinya tidak tegar dalam menghadapi politisi dalam kasus ini. Jauh lebih penting dari semua ini, jangan sampai masyarakat garut menganggap dalil pernyataan Pak Kajari tempo hari sebagai bunyi-bunyian tak terukur.
“Dalam Kasus BOP dan Pokir ini, jangan biarkan masyarakat garut menganggap dalil pernyataan Pak Kajari Garut hanya sebagai bunyi-bunyian tak terukur,” pungkas Agus Sugandhi ketua GGW. (Ridwan Arief)