32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Bantuan Sapi Program UPPO Garut, Hilang atau Dijual Kelompok?

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Garut – Bantuan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dimaksudkan sebagai sarana untuk memfasilitasi petani/Kelompok Tani Ternak di tingkat Desa untuk dapat melaksanakan penggunaan pupuk organik di lahan sawah dalam upaya perbaikan kesuburan tanah sawah, meningkatkan taraf hidup petani/Kelompok Tani Ternak beserta anggotanya serta menanggulangi permasalahan pertanian.

Bantuan Pengembangan UPPO merupakan suatu harapan besar bagi Kelompok Tani Ternak. Kegiatan yang sangat membantu anggota kelompok dalam mengembangkan programnya sesuai dengan wawasan Kelompok Tani Ternak, untuk mencapai hasil yang maksimal. Dengan adanya Bantuan Pengembangan UPPO yang termasuk di dalamnya Pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik, dengan harapan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Ternak di Desa menjadi petani yang bisa diandalkan yang turut mendukung program Pemerintah.

Namun sangat disayangkan, Program yang semestinya dinikmati oleh semua kelompok dan petani tidak berbanding lurus dengan apa yang dirasakan oleh anggota Kelompok Tani Sambal Lada Seuhah (SLS ) asal Desa Cilawu Kec. Cilawu Kab. Garut yang disinyalir hanya sebagai pelengkap untuk menerima Bantuan UPPO. Pasalnya bantuan tersebut diduga hanya dinikmati Ketua Kelompok dan sejumlah oknum orang dinas.

Menurut Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Garut Haeruman setelah membaca pemberitaan sebelumnya, membenarkan sebelum dirinya menjadi Sekrtaris Dinas Pertanian, program tersebut memang sudah ada di Dinas Pertanian.

WARTASATU.CO mencoba melakukan pendalaman informasi kepada Hj. Ummu dan Didin, saat itu menjabat sebagai petugas yang menangani program tersebut, yang saat ini di Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Garut. Saat di temui diruang kerjanya Hj. Ummu dan Didin membenarkan bahwa Kelompok SLS dari Kec. Cilawu telah menerima bantuan Program UPPO dari Kementrian Pertanian RI.

“Memang benar Kelompok SLS telah mendapat bantua, saat itu saya dan D sebagai petugasnya, bahwa kelompok telah menerima bantuan dan sudah sesuai Pedum UPPO, kait sapi yang hilang itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan sudah masuk laporan inventaris barang 2019, berdasarkan data dari daftar inventarisir barang bahwa SLS telah menerima program Rumah Kompos 1 unit, kandang 2 unit Kendaraan Roda 3 unit, Kandang 1 unit, Mesin Appo 1 unit, Sapi 10 ekor dalam keadaan sehat awal induk 9 ekor jantan dan 1 ekor Jumlah 10 ekor,” Jelasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Rizal yang mendalami persoalan bantuan UPPO mengatakan bahwa SD selaku Ketua Kelompok SLS yang diduga melakukan kebohongan publik dan mal administrasi, pasalnya berdasarkan laporan pada tanggal 24 Nopember tahun 2016 dengan Nomor Surat Laporan Polisi : STPL / B / 443 / XI / 2016 / JBR / RES GRT / SEK CILAWU dimana berdasarkan surat laporan tersebut telah terjadi adanya pencurian 1 ekor sapi oleh orang tidak dikenal, sapi tersebut merupakan sapi bantuan UPPO.

Namun hal tersebut sangatlah berbeda dengan apa yang disampaikan hasil laporan Inventarisir barang 2019 yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kab. Garut, menerangkan bahwa sapi tersebut hilang dengan alasan dijual karena sakit 1 ekor sapi jantan berdasarkan dokumen sebelumnya Kelompok SLS menerima bantuan 9 ekor, sapi pejantan 1 ekor (telah dijual), sisa 8 ekor sapi, jantan 5 ekor betina 3 ekor, SD kembali menjual untuk biaya operasional 1 ekor sapi pejantan jumlah sekarang jantan 4 ekor betina 3 ekor.

“Apapun alasannya mau dijual atau mati sapi harus ada kesepakatan dengan seluruh anggota kelompok jangan mentang Ketua Kelompok senaknya, itu alasan buat biaya operasional siapa, karena ini sumber keuangannya dari Keuangan Negara, maka jika nantinya ada temuan kerugian Keuangan Negara siapapun terlibat harus biasa mempertanggung jawabankannya apakah sudah sesuai dengan Pedum UPPO,” pungkas Rizal. ***Yohaness

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini