LOGIKANEWS.COM – Pasar Baru Garut terletak diantara Jalan Ahmad Yani (pengkolan) hingga ke Jalan Guntur (Garut Plaza/GP). Disebelah kiri dan kanan sepanjang jalan tersebut dipenuhi oleh berbagai macam jenis toko yang menjual aneka kebutuhan masyarakat. Selain toko-toko yang berjajar, jalan tersebut juga dipenuhi oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membentang menjajakan dagangannya dibawah tenda-tenda disepanjang bahu jalan, yang cukup ramai dikunjungi peminat belanja dari berbagai daerah di garut.
Keberadaan para PKL disepanjang Jalan Pasar baru, rupanya membuat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Garut pada tahun 2019 ini mencoba menerapkan anggaran, guna penataan dan penertiban tenda-tenda lapak pedagang (los) para PKL tersebut, dengan pembuatan dan pemasangan auning ini sebagai pembinaan kepada para PKL.
Jika dilihat pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbasis Web, anggaran yang digelontorkan untuk pembuatan auning lapak (los) PKL Pasar baru tersebut sebesar Rp 472.950.000, dengan pola pemilihan penyedia barang dan jasa berupa tender cepat, adapun target penyelesaian pada pekerjaan pembuatan auning tersebut hingga Desember 2019. Namun, hingga hari ini tidak nampak adanya kegiatan pembuatan auning dan papan proyek pengerjaan pembuatan auning di jalan Pasar baru.
Menurut informasi warga jalan baru pemilik toko yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, telah dikunjungi oleh beberapa orang staff dan pegawai dari Disperindag garut untuk menandatangani sebuah surat yang dibawa dan dpersiapkan pihak disperindag. Dikatakan warga, menurut staff/pegawai Disperindag yang mengunjunginya, bahwa surat tersebut adalah sebagai bentuk kuisioner. Namun setelah ditelaah oleh warga, ternyata surat tersebut bentuk persetujuan, yang maksudnya menyetujui pemasangan auning yang akan dilaksanakan oleh Disperindag Garut di Jalan Pasar baru.
Lanjut dikatakan warga (narasumber), bahkan ada warga yang tidak merasa menandatangani surat persetujuan pemasangan auning di Jalan Pasar baru, tetapi namanya ada dalam daftar warga yang menyetujui yang disebutkan oleh staff/pegawai dari Disperindag.
“Saya dimintai tandatangan pada surat yang dibawa oleh staff/pegawai Disperindag, pegawai tersebut mengatakan, tandatangan saya hanya sebagai isian kuisioner, tapi anehnya, saat surat itu saya baca, isinya persetujuan bukan kuisioner seperti yang pegawai disperindag katakan sejak awal”.
“Saya juga menanyakan kepada pegawai disperindag tersebut, siapa saja warga yang telah menandatangani surat persetujuan ini, lalu pegawai tersebut menyebutkan nama warga, yang kebetulan salah seorangnya adalah saudara saya, yang juga pemilik toko yang ada dijalan pasar baru. Akan tetapi, saat saya konfirmasikan kepada saudara saya yang disebutkan oleh pegawai disperindag tadi, saudara saya itu malah menyatakan kalau dia belum pernah merasa menandatangani surat persetujuan pemasangan auning yang dibawa pegawai disperindag”, beber warga.
Dihubungi melalui sambungan telpon selularnya, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Garut, Erwin Rianto. MSi, membenarkan Pemkab Garut melalui pihaknya saat ini sudah melaksanakan anggaran kegiatan pembuatan auning lapak (los) PKL Pasar baru sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk Keputusan Bupati nomor 511.3/Kep.80.Dp2esdm/2017 tentang penetapan lokasi sementara bagi kegiatan usaha pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Garut Kota, ucapnya.
Terkait hingga hari ini belum dilaksanakannya pemasangan auning dilokasi jalan pasar baru. Dikatakan Erwin, saat ini pengerjaan tersebut tinggal pemasangan pada lokasi yang telah ditetapkan. Selanjutnya, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan program tersebut sebagai pembinaan kepada para pedagang, juga sebagai bentuk “Kulonuwun” (Permisi) pada warga pedagang yang ada disekitar kegiatan pekerjaan pemasangan auning, supaya dapat dipahami oleh semua pihak. Agar kegiatan pengerjaan auning tersebut sesuai dengan tujuan dan harapan, yakni penataan PKL agar lebih tertib. Jangan sampai nantinya ada kesalahpahaman, hingga dikemudian hari bukannya tertata dan lebih tertib, akan tetapi menjadi amburadul dan membuat anggaran menjadi mubazir, itu yang kita antisipasi, jelas Erwin.
Erwin juga tidak menampik adanya penolakan tandatangan persetujuan dari beberapa warga pedagang dijalan pasar baru. Untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan persoalan penolakan dari sebagian para pedagang dengan cara musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik. Dengan kondisi yang seperti ini, Erwin tetap optimis pengerjaan pemasangan auning bagi PKL yang ada dijalan Pasar baru Kecamatan Garut Kota dapat selesai tepat waktu, yakni hingga bulan Desember 2019, lama proyek pekerjaan tersebut lebih dari 90 hari kerja, pungkas Kabid perdagangan Disperindag ESDM garut tersebut. (Ridwan Arief)