32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

32 Pemilik Kios Pasar Samarang Garut Akan Dicatatkan Dalam Buku Kepemilikan Hak Atas Pemakain Kios/Los

Jangan Lewatkan

LOGIKANEWS.COM – Kisruh siapa sebenarnya yang berhak dalam pemakaian kios atau los di pasar wisata Samarang, rupanya akan segera berakhir, dengan akan dicatatkannya nama-nama yang berhak tersebut kedalam Buku Kepemilikan Hak Atas Pemakain Kios/Los.
Sebelumnya, Dinas Perindistrian Perdagangan & ESDM Kabupaten Garut telah mengeluarkan surat pemberitahuan penyelesaian permasalahan kios di Pasar wisata Samarang dengan tertanggal 17 Juli 2019, dengan nomor 511.2/2706/Bid.Pasar yang ditandatangani oleh Uus R Maulana selaku Kabid Pengelolaan Pasar. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah pengosongan kios di Pasar Wisata Samarang tertanggal 23 September 2019 dengan nomor 511.2/3402/Bid.Pasar.

Pengosongan : Disperindag mengumumkan akan mengosongkan kios/los pasar yang ditempati oleh pedagang yang bukan haknya. (Ft. Ridwan Arief)

Seyogianya perintah pengosongan kios di Pasar Wisata Samarang tersebut sudah terlaksana sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan selama tujuh hari semenjak terbitnya surat perintah pengosongan, yakni tanggal 1 Oktober 2019. Sosialisasi perintah pengosongan pun sudah terlihat dibeberapa kios pasar yang ditargetkan kosong, dengan penempelan pengumuman didinding kios yang bersangkutan. Namun hingga hari ini, perintah pengosongan tersebut masih diabaikan oleh para pengguna kios dengan berbagai alasan. Bahkan rencananya nama-nama yang berhak menggunakan kios/los akan melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), terkait hingga saat ini tidak dapat memakai kios/los yang menjadi haknya tersebut, karena kios/los tersebut ditempati oleh orang lain.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Dan ESDM, Uus R Maulana, melalui sambungan telepon selularnya menjelaskan kepada media ini perkembangan terkait proses pengosongan dan penetapan pemakai kios di Pasar Wisata Samarang. Dikatakan Uus, pihaknya telah mengirimkan nota dinas untuk meminta arahan petunjuk dari bagian hukum Setda garut terkait permasalahan yang ada di Pasar Wisata Samarang. Hasil dari pembicaraan dengan bagian hukum Setda garut menyatakan persoalan dan keputusan apa yang akan diambil oleh Disperindag garut terkait pasar Samarang, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Disperindag garut, kata Uus.
Selanjutnya Disperindag Garut mengirimkan nota dinas perihal penetapan kepemilikan hak guna pakai kios pasar Samarang kepada Sekda Garut. Hal ini dilakukan oleh Disperindag Garut, sehubungan dengan status Kepala Dinas (Kadis) Disperindag yang masih Pelaksana tugas (Plt). Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019, tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian. Untuk itu kita kirimkan surat nota dinas kepada Sekda, karena dalam struktural, Sekda merupakan atasan dari Plt. Kadis dan berwenang dalam mengambil keputusan, ungkap Uus.
Buku Bukti Penempatan Hak Kios/Los diterbitkan oleh Disperindag Garut. (Ft. Ridwan Arief)

Menginginkan permasalahan di Pasar Wisata Samarang cepat selesai, Uus R Maulana pun terus berupaya mencari solusinya. Terakhir, Uus berkomunikasi dan koordinasi dengan Eko Yulianto selaku Plt. Kadis Disperindag & ESDM saat ia bearada di Depok dalam acara SAKIP.
Hasil komunikasi dan koordinasi dengan Plt.Kadis Diperindag & ESDM terkait permasalahan di Pasar Wisata Samarang, yakni pihaknya akan menetapkan nama-nama yang berhak memakai kios pasar Samarang kedalam Buku Kepemilikan Hak Atas Pemakain Kios/Los.
“Sebagai Kabid, saya akan membuat nota dinas untuk mendorong penyelesaian permasalahan yang ada di Pasar Samarang, yang menerangkan kronologis permasalahan di Pasar Wisata Samarang, disana juga akan menjelaskan siapa saja yang berhak memakai kios/los di Pasar Samarang dan nantinya akan ditandatangani oleh Plt. Kadis dalam Buku Kepemilikan Hak Atas Pemakain Kios/Los. Hal itu sudah saya bicarakan dengan Pak Plt.Kadis meskipun saya sedang berada di Depok dalam rangka menghadiri acara Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), papar Uus. (Ridwan Arief)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini