23.1 C
Garut
Minggu, April 28, 2024

Kisruh Pasar Limbangan : Pengelola Akan Minta Fatwa KPK, Bupati Garut Berbalas Surat

Jangan Lewatkan

LOGIKANEWS.COM – Kisruh persoalan Pasar Modern (Pasmo) Limbangan terus bergulir seiring dengan rencana berbagai komponen pergerakan masyarakat, warga pedagang dengan rangkaian gerakan dan tuntutannya , mulai dari tuntutan pembatalan Kerjasama Bangun Guna Serah (Built, Operate, and Transfer/BOT) pengelolaan pasar, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut membentuk Panita Khusus (Pansus) DPRD hingga mendesak para anggota DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya kepada Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Garut dalam permasalahan yang ada pada pasar Limbangan.
Setelah terjadinya aksi audensi ratusan masyarakat dan pedagang pasar modern Limbangan di gedung DPRD Kabupaten Garut pada 21 Oktober 2019 yang lalu, PT. Elva Primandiri selaku pengelola yang sah sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerjasama Nomor 027/1348/SPK-PKS/Indagpas/VII/2013 tentang Kerjasama Bangun Guna Serah (Built, Operate, and Transfer/BOT), akan menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan guna meminta fatwa hukum terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi akibat dari perjanjian kerjasama tersebut. Hal ini terdapat pada isi surat yang dikirimkan oleh PT. Elva Primandiri tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Bupati Garut dan Ketua DPRD Kabupaten Garut, surat tersebut media ini terima sebagai konfirmasi dan tanggapan dari Elva Waniza selaku Dirut PT. Elva Primandiri melalui pesan dari Aplikasi WhatsApp (WA), 30 Oktober 2019.
Melalui surat tersebut, PT. Elva Primandiri juga menyampaikan beberapa poin lainnya atas gejolak yang ada di pasar Limbangan yang dikelolanya, yang berujung pada aksi audensi yang dilakukan oleh masyarakat dan kelompok pedagang yang terjadi pada Senin 21 Oktober 2019.

KPK dan BPK : Dalam surat ini, PT. Elva Primandiri menyampaikan akan meminta fatwa hukum kepada KPK dan BPK terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi akibat dari perjanjian kerjasama/BOT Pasar Limbangan Garut. (Ft. Ridwan Arief)

Dalam surat itu, pada prinsipnya PT. Elva Primandiri mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, sehingga iklim usaha di Kabupaten Garut dapat tercipta dengan aman yang dapat menyumbang bagi pembangunan Kabupaten Garut. Pada poin selanjutnya menyatakan, pihaknya akan mendukung secara penuh upaya yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut bagi pedagang yang dinyatakan telah lunas sejumlah 288 orang/kios dengan melakukan pemisahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah ada atas nama PT. Elva Primandiri dan fasilitasi terhadap pedagang yang belum lunas membayar untuk melakukan pengajuan kredit di Kantor Kecamatan Limbangan.
PT. Elva Primandiri juga menyatakan, Barang Milik Daerah Pemkab Garut pada Pasar Limbangan hanya berupa tanah. Sementara itu gedung bangunan, sarana, dan fasilitasnya diadakan oleh PT. Elva Primandiri dengan dasar legalitas yang dimiliki berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Perseroan, yang merupakan hasil dari perjanjian Bangun Serah Guna yang telah disepakati bersama antara PT. Elva Primandiri dengan Pemkab Garut. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 223 ayat (1)jis, Pasal 224 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 230 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
PT. Elva Primandiri juga menyampaikan, salah satu kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama a quo yang menyatakan ; kewajiban Pihak Kesatu (Pemerintah Kabupaten Garut) adalah menjamin hak-hak pihak kedua (PT. Elva Primandiri) dalam rangka pembangunan, pengelolaan dan penyerahan objek perjanjian Bangun Guna Serah dimaksud, dalam perjanjian itu juga mewajibkan PT. Elva Primandiri untuk membayar kontribusi.
PT. Elva Primandiri mengakui selama ini belum melakukan pembayaran kontribusi kepada Pemkab Garut selaku pihak pertama, dengan alasan karena ketidakmampuannya melakukan pengelolaan (sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini 2109) yang disebabkan oleh adanya pengelolaan objek Bangun Guna Serah secara liar, yakni bukan oleh pihak yang memiliki hak hukum, yang menyebabkan hilangnya potensi pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Garut (sebagai kontribusi APBD).
Menanggapi surat Bupati Garut Nomor 511.3/3007/IndagEsdm tanggal 21 Oktober 2019 kepada Direktur PT. Elva Primandiri yang isinya melarang PT. Elva Primandiri untuk melakukan kegiatan Validasi. PT. Elva Primandiri menyatakan, validasi yang dilakukan untuk menertibkan pemakaian kios/lapak yang ada di dalam bangunan objek Bangun Guna Serah Pasar Modern Limbangan dan langkah upaya validasi tersebut telah juga disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Garut dalam beberapa kali rapat koordinasi, antara lain rapat pada tanggal 20 September 2019 dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Garut, maksud validasi tersebut juga telah sesuai dengan Surat Bupati Garut Nomor 511.2/2571/Indagpas tanggal 15 September 2016 hal Validasi Akhir Kepemilikan Kios Pasar Limbangan.
Lanjut dalam surat tersebut, sebagai mitra dari Pemerintah Kabupaten Garut, Kami (PT. Elva Primandiri) hanya bertujuan untuk memastikan pihak-pihak pemilik kios yang berhak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga investasi yang telah berjalan tidak terganggu oleh pihak-pihak di luar perjanjian.
Jawab: Surat jawaban Bupati Garut untuk PT. Elva Primandiri terkait penyelesaian permasalahan pasar modern Limbangan dan Penunjukan Notaris. (Ft. Ridwan Arief)

Setelah PT. Elva Primandiri berkirim surat kepada bupati pada tanggal 22 0ktober 2019, kemudian Bupati Garut pada tanggal 25 Oktober 2019 mengeluarkan surat dengan nomor 581/3058/Disperindag ESDM yang ditujukan kepada PT. Elva Primandiri, yang salah satunya menjawab surat dari PT. Elva Primandiri dengan nomor 29/Khusus/EP/K/2019 yang pada dasarnya menyampaikan pemberitahuan data pedagang dan permohonan bantuan Satpol PP di Pasar Modern Limbangan.
Dalam surat tersebut Bupati menyampaikan beberapa hal. Pertama, pada prinsipnya pihak Bupati mendukung upaya yang dilakukan PT. Elva Primandiri untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi di Pasar Modern Limbangan.
Selanjutnya, Bupati Garut juga meminta PT. Elva Primandiri segera menyelesaikan proses administrasi yang berkaitan dengan jual beli berikut persyaratannya dengan pedagang yang telah lunas membayar kios/los, melengkapi data-data terkait serta melengkapi perijinannya. Untuk selanjutnya bersama-sama menghadap kepada Notaris, guna melaksanakan pengikatan jual beli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pembeli kios/los yang belum melunasi kios/losnya serta belum melengkapi persyaratannya, bupati meminta PT. Elva Primandiri untuk melakukan musyawarah dan/atau dialog guna menyelesaikannya dan apabila terjadi kesepakatan agar segera dibuatkan perjanjian antara pedagang dengan PT. Elva Primandiri. Terhadap pedagang/pembeli kios/los yang tidak kooperatif dan tidak mau melakukan musyawarah, pedagang/pembeli yang belum lunas atau pedagang yang tidak memberikan data-data sesuai persyaratan untuk proses pengikatan jual beli, PT. Elva Primandiri dengan didampingi Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM cq UPTD Pasar secara bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan yang ada di Pasar Limbangan, PT. Elva Primandiri diminta untuk melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang ada dan menghindari adanya gesekan yang berpotensi terjadi dilapangan, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Untuk melaksanakan kegiatan dan penyelesaian dimaksud, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM cq UPTD Pasar serta pihak terkait harus mendampingi PT. Elva Primandiri yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati Garut secara berkelanjutan. (Ridwan Arief)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini