voguerre sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
22 C
Garut
Jumat, Oktober 4, 2024

Gara-Gara Uji Lab, Empat ASN di Garut Jadi Tersangka

Jangan Lewatkan

LOGIKANEWS.COM – Bulan September 2019 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar SH mengaku sudah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan hukum terkait Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan Sapi indukan dari Kementerian Pertanian di Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut tahun 2015 lalu.
Hari ini, Rabu, (16/10/2019) setelah penyelidikan berjalan kurang dari dua bulan, Kejari Garut menaikan status kasus tersebut ke ranah penyidikan dan menetapkan tersangka pada pelaku dugaan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sapi yang tidak sesuai dengan kontrak.
Ditemui usai pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Kasie Intel, di Gedung Kejari Garut, Kajari Garut Azwar SH didampingi Kasie Pidana Khusus (pidsus), Deni Marincka Pratama menjelaskan kronologis kasus pengadaan sapi indukan tahun 2015 tersebut.
Dikatakan Azwar SH, kasus pengadaan sapi indukan ini disimpulkan telah memenuhi alat bukti untuk menjadikan tersangka para oknum yang terlibat didalamnya. Diantaranya ada Empat orang dari pegawai di lingkungan Disnakanla Garut. Empat orang tersebut diantaranya DN, AS, S dan YS. DN merupakan  pegawai di Disnakanla, AS Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan S sebagai PNS yang masih aktif, sementara YS adalah pegawai Disnakanla yang telah pensiun dan YSM merupakan penyedia barang dan jasa.
“Kerugian negara terhitung lebih dari Rp400 juta. Pengadaan Sapi dengan sistem anggaran kontrak Lumsum ini harus menerima barang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pejabat pengadaan dan PPHP. Dengan demikian nilai kerugiannya bisa saja total loss,” kata Azwar.
Azwar menegaskan, program pengembangan indukan Sapi perah ini ada di Dua kecamatan di Kabupaten Garut, yakni Kecamatan Cisurupan dan Kecamatan Cilawu. Dengan kelompok tani sebagai penerima manfaat yaitu Kelompok Tani Sumber Alam dan Kelompok Tani Bojong Tiga,” terangnya.
Azwar memaparkan, modus kejahatan yang terjadi pada kasus ini, diantaranya Sapi yang diterima Disnakanla dan diserahkan kepada kelompok tani tidak dilengkapi hasil uji laboratorium. Padahal, hasil uji lab itu harus disertakan dalam menentukan layak atau tidaknya Sapi untuk pengadaan program bansos tersebut. Sehingga, tanpa dilakukan uji laboratorium ini kondisi Sapi tidak sesuai dengan spesifikasi. “Akibatnya banyak sapi yang mati, abortus dalam masa bunting,” imbuhnya.
Dijelaskan Azwar, pelaksana pengadaan sapi itu sendiri oleh PT Swaption. Pihak perusahaan tidak siap, sehingga pihak penyedia dan PPK malah meminta tolong kepada pegawai honorer yang ada di Disnakanla untuk mencari sapi yang sesuai dalam proyek ini agar sesuai dengan spek. Namun hanya sedikit yang sesuai dengan spek. “Pegawai yang diminta bantuan tersebut mencari Sapi yang sesuai spek di daerah Garut, Tasik bahkan sampai ke daerah Lembang. Padahal, seharusnya sapi ini jenis Fries Holland atau FH,” jelas Azwar.
Kasie Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama menambahkan, besaran anggaran untuk program sapi tersebut Rp2,4 miliar yang disangka penggunaannya tidak sesuai kesepakatan dan aturan yang sesuai dalam kontrak. Dalam kasus ini, pembelian 22 sapi yang tidak sesuai aturan menghabiskan dana sebesar Rp429 juta dengan anggaran per satu ekor sapi Rp19,5 juta.
“Belum lagi biaya uji laboratorium sebesar Rp45 ribu per ekornya, dan anggaran pakan sebesar Rp120 ribu per ekor. Sebagian dana tersebut tidak dipakai,” ungkap Deni. (Ridwan Arief)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini