WARTASATU.CO, Garut – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut membebaskan Ketua PPK Karangpawitan Ade Lukman yang diduga melakukan penggelembungan dalam penghitungan suara Pemilu 2019 ternyata tidak selesai sampai disitu. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
Namun lagi-lagi JPU harus legowo, Pengadilan Tinggi Jawa Barat justru menguatkan Putusan PN Garut tanggal 24 Juli 2019 Nomor : 150/Pid.Sus/2019/PN. Grt.
Kuasa hukum Ketua PPK Karangpawitan, Budi Rahadian, SH membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi dejurnal.com, Jumat (9/8/2019).
“Ya memang betul, pasca putusan bebas dari PN Garut bebas untuk klien kami, Bawaslu ternyata melalukan banding dan kita pun bersidang lagi selama tujuh hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, PT Jawa Barat menguatkan putusan sebagaimana Putusan PN Garut pada tanggal 24 Juli 2019 Nomor : 150/Pid.Sus/2019/PN.Grt, salah satu amar putusannya : Melepaskan terdakwa ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN (Ketua PPK Kec. Karangpawitan) dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” tandasnya.
Budi juga menyatakan bahwa putusan PT Jawa Barat ditetapkan tanggal 8 Agustus 2019.
“Informasinya baru bisa dilihat di Situs SIPP Pengadilan Garut, kita juga belum menerima salinan putusannya,” pungkasnya.
Diketahui, Tim Kuasa Ade Lukman berasal dari Kantor Hukum AGUS KOHARUDIN SHOLEH, SH. & ASSOCIATE yang terdiri dari Agus Koharudin Sholeh,SH, Budi Rahadian,SH dan Aap Tugiat Sudirman, SH.***Yohaness/Rachmanesha