WARTASATU.CO, Garut – Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Deni Suherlan kepada dejurnal.com yang menyatakan bahwa ruislagh (tukar guling) tanah carik Desa Suci Kecamatan Karangpawitan sudah selesai pada saat meninjau rumah tapak blok Ciseureuh, Minggu (25/5/2019) tidak relevan dengan fakta yang ada. Pasalnya, tokoh masyarakat Desa Suci kembali beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut menindaklanjuti perihal tukang guling tanah carik Desa Suci di ruang Komisi A, ini fakta ruislagh tanah desa suci belum selesai, Rabu (29/5/2019).
Dalam audiensi tersebut, tokoh masyarakat Desa Suci keberatan dengan ruislag lahan antara carik Desa Suci dengan lahan milik Pemkab Garut yang digunakan untuk pembangunan rumah tapak korban banjir bandang 2016 di Blok Ciseureuh karena diduga nilai tukar guling tidak sesuai dengan semestinya.
“Pada tanggal 6 Oktober 2016 dari DPMD, akan ada study kelayakan untuk rumah tapak, dan di bulan November 2017 ada kabar bahwa rumah tapak ini akan direalisaikan, namun sampai bulan September 2018 tidak ada kabar dan pemberitahuan yang jelas ke Pemerintahan Desa Suci dari Pemkab Garut. Namun apa yang terjadi di lapangan sudah ada perlakuan bahkan aktivitas pembagunan, padahal semua belum ada kesepakatan yang jelas, ini bisa disebut penyerobotan lahan Carik Desa kami,” ungkap Ketua LPM Desa Suci H. Zaky pada saat menyampaikan risalah dalam audiensi.
Audensi yang diterima oleh Sekertaris Komisi I DPRD Dadang Sudrajat S.Pd dari Fraksi Demokrat, tampak hadir juga dari pihak Pemkab Garut Kepala Pelaksana BPD Dadi Djakaria , Camat Karangpawitan Rena Sudrajat, Kabid Pemdes DPMPD Doni Adam, Kepala Bidang RR BPBD Dudi Suryadi, Kasi TKD DPMPD Herna Sunarya, dan Kepala Desa Suci Dedi Junaedi serta BPD Suci U. Saepuloh.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Garut Dadang Sudrajat meminta kejelasan bagaimana mekanisme tukar guling ini terjadi antara Desa Suci dengan Pemkab Garut.
“Jangan sampai ada hal yang dirugikan dalam ruislag ini dari sisi nilai, harus secara aturan ruislag,” Ujar Dadang.