26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Rekomendasi Bupati Garut Tak Naikan UMK 2021, Serikat Buruh Geram dan Rencanakan Aksi Besar

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut untuk tahun 2021 yang ditandatangani Bupati H. Rudy Gunawan yang ditujukan pada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia tidak naik.

Hal ini diketahui oleh Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) SB CSI, saat audensi dengan Bupati Garut yang diwakili Wahyudijaya (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Kesbangpol), Ricky Rizki Darajat (Kabid PHI Disnakertrans), perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten (Satibi bin Hasyim), dan perwakilan dari Apindo (Dodi), Selasa (10/11/2020).

Keputusan Bupati atas rekomendasi terkait UMK tersebut dibacakan Wahyudijaya, yakni dengan nomor SK nomor 561/1192/Disnakersostrans, tahun 2020.

Rekomendasi tersebut telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan hasil rapat pleno bersama pihak eksekutif Pemkab Garut.

Rekomendasi besaran UMK tersebut Rp.1.961.085,70 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Delapan Puluh Lima Tupiah Tujuh Puluh Sen) per bulan, disesuaikan dengan UMK Garut ditahun 2020.

Keterangan : Perwakilan massa aksi KASBI SB CSI saat audensi yang diterima Ka.bakesbangpol, Kabid PHI Disnaker dan dewan pengubahan, serta perwakilan Apindo.

Dengan kata lain, besaran UMK ditahun 2021 tidak naik dan sesuai dengan UMK Garut pada tahun 2020.

Mendengarkan penetapan UMK pada tahun 2021 tidak naik, membuat peserta audensi dari KASBI SB CSI yang berjumlah 25 orang itu berang, dan meninggalkan ruangan.

Mereka kembali bergabung dengan massa aksi diluar gedung kantor bupati, dan mengabarkan keputusan Bupati Garut kepada rekan-rekannya yang menunggu hasil audensi.

KASBI SB CSI juga nampak geram dengan unsur perwakilan buruh yang duduk di DPK, yang dinilai telah menghianati semangat perjuangan untuk perbaikan nasib kaum buruh.

Terlebih, salah seorang dari unsur buruh yang notabene rekan satu profesi di PT. Changsin Reksa Jaya, ikut menandatangani rekomendasi penetapan UMK Garut tahun 2021 yang tidak naik dan sesuai dengan UMK tahun 2020.

Keterangan : Massa aksi KASBI SB CSI saat unjuk rasa didepan gedung kantor bupati.

Dengan keputusan UMK 2021 tidak naik, KASBI SB CSI berencana menggelar aksi besar-besaran. Dan dalam rencana aksinya nanti, selain akan kembali mendatangi Pemkab Garut dengan massa yang lebih banyak, KASBI SB CSI akan menutup jalan propinsi yang berada tepat didepan gedung industri PT. Changsin Reksa Jaya.

Setelah menggelar aksi didepan gedung kantor Bupati Garut dan audensi tanpa kehadiran Bupati Rudy Gunawan, massa aksi dari KASBI SB CSI melanjutkan aksi unjuk rasa di depan gedung industri PT. Changsin Reksa Jaya, Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Haruman kecamatan Leles.

Aksi didepan gedung industri PT. Changsin Reksa Jaya tersebut, sekaligus meminta penjelasan dari rekan kerjanya dari komponen serikat buruh/pekerja yang turut menandatangani rekomendasi dewan Pengupahan, perihal penetapan UMK tahun 2021 yang tidak naik.

Selain terkait kenaikan UMK, aksi KASBI SB CSI hari ini juga terkait penolakannya terhadap Undang-undang Omnibus Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dan tuntutan lain diantaranya, meminta batalkan surat edaran Menaker tentang tidak adanya kenaikan upah buruh 2021.

Saksikan Juga :

KASBI SB CSI juga menuntut bebaskan seluruh peserta aksi penolakan Omnibus Law yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, menuntut hentikan kriminalisasi aktivis gerakan dan pembungkaman demokrasi.

Dan di poin terakhir, buruh menuntut pemerintah fokus atasi Virus, lindungi keselamatan kaum buruh dan rakyat Indonesia. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini