28.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Revitalisasi Pasar Leles Tersandung Kasus Hukum, Bupati Garut Bicara Fungsi ULP, PPK dan PA

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Diketahui, pada 25 Maret 2021 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan tersangka dan menahan para tersangka kasus Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles.

Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun anggaran 2018, anggaran tersebut senilai Rp.30 Miliar.

Dalam rilisnya, Kejati Jabar menyebutkan, hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-134/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka A.R.A. Nomor : Print-133/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama tersangka P.F dan Nomor : Print-135/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka R.N.N.

Dimintai tanggapan atas kasus yang saat ini membelit pasar Leles, H. Rudy Gunawan Bupati Garut mengatakan, pihaknya akan melihat hal itu.

“Nanti kita lihat, itu kan sudah proses. Dari sisi apa yang terjadi kami kan tidak tahu. Tapi kalau berdasarkan apa yang ada sekarang ini pasar Leles ini dari sisi Pemda kalau proses hukum, silahkan proses hukum,” kata H. Rudy Gunawan Bupati Garut.

“Silahkan nanti kita lihat di proses pengadilan ya, dengan alasan praduga tak bersalah,” imbuh Bupati, Senin (29/03/2021).

Terkait potensi kerugian negara, Bupati mengatakan bahwa telah ada pengembalian kerugian negara.

“Kerugian negara pada kegiatan tersebut telah dikembalikan, tapi kalau proses hukumnya kami serahkan pada kejaksaan, silahkan sampai pengadilan,” ujarnya.

Saat ditanya peran ULP dalam kasus ini, Bupati menerangkan, bahwa ULP sesuai perpres melaksanakan fungsi administrasi.

“Kalau ada hal-hal yang berhubungan itu, kita akan evaluasi. Dalam Perpres itu, ULP itu melaksanakan fungsi administratif. Jadi kalau ULP sekarang sudah memenangkan, itu PA (Pengguna Anggaran) bisa membatalkan,” terang Bupati Garut.

Saat ditanya kewenangan penuhnya apakah ada pada PPK, Bupati membeberkan bahwa kewenangan penuhnya ada pada PPK dan PA sebagai pengguna anggaran.

“Makanya tadi dalam apel itu saya mengatakan, PA itu bisa membatalkan dengan rekomendasi dari pada PPK. Iya PPK dan PA. Ya itu (PA) sebagai pengguna anggaran ya,” tegas Bupati Garut. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini