27.4 C
Garut
Kamis, Mei 2, 2024

Di Rumorkan Ada Hubungan Darah Dengan Tersangka Kasus Pasar Leles, Bupati Garut : Silahkan Proses Dengan Ketentuan Hukum

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan yang terjadi pada proses pembangunan pasar leles diketahui telah masuk pada proses hukum dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi (tipikor).

Proses hukum yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Tiga orang tersangka yang ditahan ini berasal dari unsur Pejabat Pemkab Garut dan dua orang dari pihak swasta.

Adapun inisial tersangka adalah P.F pejabat pemkab garut selaku PPK, A.R.A, dan R.N.N selaku pihak swasta.

Selain dugaan kasus Tipikor, hal menarik dan menjadi rumor yang ramai berkembang dikalangan masyarakat menyebutkan, bahwa salah satu pihak swasta memiliki hubungan darah dengan H. Rudy Gunawan orang nomor satu di Kabupaten Garut.

Ditemui dilapang setda usai pimpin apel pagi, Bupati H. Rudy Gunawan membantah isu yang menyebutkan dirinya ada hubungan darah dengan salah seorang tersangka kasus pasar leles dari unsur swasta.

“Saya tidak ada hubungan darah dengan R.N.N, saya hanya dekat. Satu sama di wanaraja dengan bapaknya, silahkan telusuri, cek tanya, baik keatas, kesamaping, maupun kebawah. Tidak ada hubungan darah,” tegas Bupati.

“Makanya silahkan proses dengan ketentuan hukum,” imbuh Bupati, Senin (29/03/2021).

Terkait bantuan hukum yang akan diberikan pemda Garut, Bupati mengatakan bahwa jika ada permintaan dari pegawai pemkab yang tergabung dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), diserahkan pada KORPRI.

“Kalaupun ada permintaan, karena ini ada KORPRI ya, kita serahkan pada KORPRI. Sepanjang KORPRI ya, yang lan mah tidak,” ungkap Bupati H. Rudy Gunawan.

“Kalau dari sisi Pemda, kalau proses hukum silahkan proses hukum. Nanti kita lihat diproses pengadilan, dengan alasan praduga tak bersalah,” ujar H. Rudy Gunawan Bupati Garut. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini