29.4 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , Cianjur – Beberapa orang anggota Satpol PP Kabupaten Cianjur mendatangi peternakan ayam manggis di Desa Jamali Kecamatan Mande, Rabu (6/11/2019). Menurut informasi yang dihimpun dejurnal.com, kedatangan Satpol PP tersebut akan membuka segel pengawasan pelanggaran Perda yang dipasang di dinding bangunan peternakan ayam manggis, beberapa waktu lalu.

Anggota Satpol PP bernama Jamal didampingi Asep yang berada di pos satpam peternakan ayam manggis berkilah bahwa kedatangannya hanya mengantar pejabat dari kabupaten.

“Belum tahu nih agendanya saya hanya diberitahu akan ada pejabat dari kabupaten,” ujarnya kepada dejurnal.com.

Beberapa saat kemudian, mobil hitam berplat merah dengan nopol F 200 W masuk ke kantor peternakan ayam manggis, lantas anggota Satpol PP bernama Asep mencabut segel yang terpampang di dinding satpam peternakan ayam manggis.

Mobil hitam plat merah Nopol F 200 W yang hendak pulang dan berisi pejabat dari Kabupaten Cianjur sempat berhenti sejenak ketika dejurnal.com hendak meminta informasi terkait giat tersebut, namun kemudian mobil berjalan lagi tanpa memberikan informasi apapun.

Anggota Satpol PP Jamal yang berada di mobil belakang memberikan keterangan bahwa giat ini sudah berkoordinasi dengan Camat Mande.

“Tugas saya hanya mengantar orang kabupaten dan kegiatan ini sudah diketahui serta berkoordinasi dengan pak Camat Mande,” ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi baik dari Satpol PP ataupun Camat Mande terkait alasan pencabutan segel pengawasan pelanggaran Perda dipasang Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu. Ketika dejurnal.com mendatangi Kantor Satpol, Ka Sat, Sekretaris, dan Kabid sedang tidak ada tempat, sementara mobil Nopol F 200 W terparkir di halaman kantor.

“Sedang pada keluar semua pa,” ujar salah satu anggota Sat Pol PP, Yana, Kamis (7/11/2019).

Akan menjadi pertanyaan publik, ketika pemasangan segel pengawasan publik sampai mengetahui, namun ketika pencabutan diam-diam tanpa diketahui publik. (Ris/Iw/Man)

- Advertisement -

More articles

- Advertisement -

Warta Terkini