32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Tanpa Demokrat Dan PDIP, Enam Fraksi DPRD Terima Tuntutan Aspirasi Interpelasi Bupati Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Program Revitalisasi Pasar Rakyat yang dilakukan pemerintah saat ini diharapkan dapat dijadikan model oleh para Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Pasar Rakyat di daerahnya masing-masing. Baik revitalisasi yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, ABPD maupun yang dikerjasamakan dengan pihak pengusaha swasta melalui skema Built, Operate, and Transfer (BOT).

Sesuai dengan instruksi Presiden, yang harus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terkait program revitalisasi pasar. Pasar tidak hanya berkutat pada soal fisik, akan tetapi juga pada sistem pengelolaan yang lebih profesional demi meningkatkan daya saing Pasar-Pasar Rakyat itu sendiri.

Seperti dari sisi manajemen pedagang, baik manajemen stok, manajemen keuangan, tata letak barang dan lain-lain. Menurut dirjen perdagangan dalam negeri , aksi revitalisasi pasar rakyat memuat empat prinsip konsep revitalisasi.

Pertama, revitalisasi fisik, selanjutnya revitalisasi manajemen yang berikutnya revitalisasi ekonomi dan yang terakhir revitalisasi sosial.

Bagi Pemerintah Kabupaten Garut, revitalisasi pasar sebetulnya telah dilakukan sejak tahun 2013, sebagai program revitalisasi pasar pertamanya, pasar rakyat Limbangan menjadi yang pertama dengan merubah konsep menjadi Pasar Modern (Pasmo), yang diikuti dengan pembangunan gedung pasar yang diharapkan memadai bagi masyarakat pedagang maupun masyarakat yang menjadi konsumennya.

Pada pasar modern Limbangan ini, Pemkab Garut menggandeng pihak swasta dalam melakukan revitalisasi melalui skema Built, Operate, and Transfer (BOT) atau Kerjasama Bangun Guna Serah.

Adalah PT. Elva Primandiri, perusahaan yang menjadi developer dan pengelola pasar modern Limbangan tersebut.
Setelah pasar Limbangan, selanjutnya Pemkab Garut terus melakukan revitalisasi dibeberapa pasar tradisionalnya, seperti pasar rakyat Wanaraja, pasar rakyat Cibatu, pasar rakyat Samarang dengan julukan Pasar Wisata, pasar rakyat Leles dan ditahun mendatang rencananya Pemkab Garut akan melakukan revitalisasi pasar rakyat Cikajang.

Namun, upaya revitalisasi pasar oleh Pemkab Garut ini tidak sejalan dengan tujuan awalnya. Banyaknya persoalan dalam revitalisasi pasar-pasar menyeruak kepermukaan ; mulai dari perencanaan, proses pembangunan, kualitas gedung, penganggaran dan adanya temuan kerugian negara dalam program itupun menjadi sorotan masyarakat, sebagaimana yang diutarakan oleh Dudi Supriadi selaku ketua LSM Laskar Indonesia.

Bersama dengan LSM dan komponen pergerakan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Garut, Laskar Indonesia DPD Garut, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Brigade Pemuda Islam (BPI) dan Gerakan Nusantara Hijau (GNH) yang tergabung dalam Aliansi Garut Bermartabat (AGB).

Dudi meminta anggota dan lembaga DPRD Kabupaten Garut agar menggunakan hak Interpelasinya kepada Bupati Garut, yang dinilainya telah gagal dalam program revitalisasi pasar.

Dalam upaya mendorong anggota dan lembaga DPRD menggunakan hak Interpelasinya, maka Aliansi Garut Bermartabat (AGB) melakukan audensi dengan para legislator di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Garut, pada Jumat, 1 Nopember 2019. Audensi tersebut diterima oleh Enan selaku Wakil Ketua DPRD dan seluruh ketua fraksi, terkecuali Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan yang tidak hadir menemui massa dari Aliansi Garut Bermartabat (AGB).

Dalam pernyataannya, Dudi Supriadi menjelaskan, penggunaan hak interpelasi dewan ini telah diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dimana telah diatur persidangan dilakukan dengan agenda pertanggungjawaban Bupati karena sesuatu hal dan hak Interpelasi ini juga telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 tahun 2018 dalam pasal 89 dan pasal 90, dengan demikian Interpelasi bukanlah sesuatu yang haram untuk dilakukan oleh DPRD, jelas sekretaris AGB.

Dudi memaparkan, dalam program revitalisasi pasar ini ada masalah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara.

Pada revitalisasi pasar-pasar ini, disinyalir terjadi kekacauan distribusi kios pedagang, yang menimbulkan persaingan dagang tak sehat, juga ditemukan kualitas bangunan yang buruk, mangkraknya pembangunan dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan.

Ditemukan juga ada ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pembangunan pasar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, papar Dudi.

Bak gayung bersambut, keinginan AGB agar DPRD melakukan hak interpelasinya disambut baik oleh ketujuh legislator yang hadir , yakni, Enan (Wakil Ketua DPRD), Deden Sopian (Ketua Fraksi Golkar), Lulu Gandhi Nan Rajati (Ketua Fraksi Gerindra), Aji Kurnia (Ketua Fraksi PKB) Ayi Suryana (Ketua Fraksi PPP), Jajang Supriyatna (Ketua Fraksi PKS) serta Taufik Hidayat (Ketua Fraksi PAN). Deden Sopian selaku ketua Fraksi Golkar menyatakan, Secara pribadi maupun selaku ketua fraksi sepakat dan menerima tuntutan dari AGB, melihat dari semua bahan materi maupun data-data yang disampaikan terkait desakan hak interpelasi soal revitalisasi pasar.

Kami mengapresiasi apa yang disampaikan, semua bahan materi ini layak diperjuangkan sebagai aspirasi ke tingkat pimpinan Dewan, kata Ketua Fraksi Golkar/

Sementara itu, Enan Wakil Ketua DPRD mengungkapkan, kami mengapresiasi dan memahami apa yang diajukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Garut Bermartabat (AGB) yang menuntut segera DPRD menggunakan hak interpleasi kepada Bupati Garut terkait revitalisasi pasar di Kabupaten Garut yang terjadi mengalami kekisruhan tak terselesaikan secara tuntas.

Namun, untuk penggunaan hak interpelasi DPRD, tuntutan aspirasi yang disampaikan AGB ini akan dibahas dalam rapat pimpinan secara khusus, untuk mendapat persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Wakil Ketua DPRD Garut.

Atas ketidakhadiran dari ketua Fraksi Demokrat dan ketua Fraksi PDI Perjuangan dalam audensi pengusulan hak interpelasi tersebut, Dudi Supriadi sangat kecewa.

Apapun alasannya, kami sangat kecewa, kenapa tidak mewakilkan kepada anggota fraksinya, inikan menyangkut persoalan rakyat yang penting untuk diselesaikan. Revitalisasi pasar ini termasuk program strategis, yang berdampak luas pada kehidupan masyrakat, “jelas kami sangat kecewa dengan Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan,” pungkas Dudi Supriadi. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini