22 C
Garut
Minggu, Mei 5, 2024

Selain di Dinas Perkim, Masyarakat Juga Persoalkan Bantuan PSU di Dinas PUPR Garut Ke Perumahan Yang Belum Serah Terima Aset

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada sejumlah kawasan perumahan yang dibangun oleh pihak developer Perumahan swasta yang belum serah terima aset ke Pemkab menjadi persoalan yang muncul ke publik.

Setelah sebelumnya bantuan PSU dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak terkait, kini bantuan PSU kepada Perumahan yang belum serah terima aset ke Pemkab Garut dari Dinas PUPR di persoalkan oleh masyarakat.

PSU Perumahan Yang Belum Serah Terima Aset Masih Tanggung Jawab Developer

Adalah Usep Nawawi SH, warga garut yang berprofesi sebagai pengacara kepentingan publik (public Interest lawyer) yang mempersoalkan bantuan sejumlah kegiatan PSU dari Dinas PUPR kepada Perumahan milik pengembang swasta yang belum serah terima aset ke Pemkab Garut.

Dikatakan Usep Nawawi, tentunya bantuan anggaran program pada sejumlah PSU dari Pemkab ke developer dapat dilakukan bilamana Perumahan yang dimaksud telah melakukan serah terima aset PSU ke Pemkab Garut, dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Selasa (15/11/2022).

Namun, lanjut Usep Nawawi, bilamana developer Perumahan belum serah terima aset PSU ke Pemkab Garut, maka tanggung jawab developer lah yang wajib menyelenggarakan PSU Perumahan.

“Justru yang jadi pertanyaannya ada hubungan spesial apa Pemkab Garut melalui Dinas terkait memberikan bantuan anggaran untuk pembangunan/rehabilitasi kepada Perumahan yang belum menyerah terimakan aset PSU nya,” ketusnya.

Usep Siapkan Aduan, Uji Kebijakan Bantuan PSU ke Developer Yang Belum Serah Terima Aset

“Tentunya Dinas terkait harus bisa menjelaskan dasar hukum penganggaran PSU tersebut. Jangan sampai program anggaran APBD yang dikeluarkan tidak ada dasar hukumnya, karena ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi dalam Perda PSU 2016 sudah dijelaskan apa saja batasan kewenangan Pemkab terhadap PSU bagi Perumahan yang dikelola developer,” ujar Usep Nawawi.

Usep juga berencana menguji kebijakan PSU Pemkab Garut ke developer Perumahan yang belum serah terima aset ini dijalur hukum.

“Dari dokumen yang ada di kita, bahwa ada 14 Perumahan yang baru serah terima aset ke Pemkab Garut yang tercatat. Nah, kita temukan bantuan PSU dari Pemkab Garut melalui Dinas PUPR baik berupa rehabilitasi jalan lingkungan, sumur artesis ke Perumahan diluar dari 14 Perumahan yang telah serah terima aset ke Pemkab Garut. Hal inilah yang akan kita jadikan bahan aduan dan kita uji secara hukum, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai mekanisme aturan perundang-undangan atau belum,” rincinya.

“Tak menutup kemungkinan bilamana hal tersebut tidak sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan, program tersebut disinyalir berpotensi jadi kebijakan yang melampaui kewenangan dan dapat merugikan keuangan negara dari sisi kebijakan (total loss),” ungkap Usep Nawawi.

Minta DPRD Garut Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Perda PSU Tahun 2016

Usep juga mengungkapkan, jika bantuan PSU ini bukan hanya ada pada APBD Pemkab Garut, namun ada bantuan PSU yang berasal dari APBD Propinsi melalui bantuan keuangan maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran Pusat.

Selain Dinas di Pemkab Garut melalui APBD II, persoalan bantuan program PSU ke Perumahan yang belum serah terima aset juga kita temukan pada judul anggaran yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi (Banprov). Dan kebijakan dari kedua pemerintahan ini akan kita sikapi serius dan kita uji secara hukum,” terang Usep Nawawi.

Selain akan melakukan uji mekanisme secara hukum, Usep juga meminta DPRD Garut untuk segera melakukan evaluasi terhadap Dinas dimaksud terkait kepatuhan terhadap Perda.

Karena, menurut Usep, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ada.

“Kita juga akan audensi ke DPRD, minta lembaga tersebut melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya terkait pelaksanaan Perda PSU,” pungkasnya. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini