WARTASATU.CO , GARUT – Tim Sancang Polres Garut mengungkap tindak pidana Togel (toto gelap) perjudian online di Pasar Ciawitali Tarogong Kidul Garut.
Kapolres Garut AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. S.IK mengatakan, pengungkapan perjudian online tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyatakan ada sekelompok orang yang sedang mengumumkan nomer-nomer yang menang.
Dan seketika itu juga, lanjut Wirdhanto, Tim Sancang langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) di daerah Pasar Ciawitali dan langsung melakukan tindakan.
“Kami berhasil mengamankan 2 tersangka UZ (41) dan RA (19). UZ merupakan bandar kecilnya dan RA sebagai pengepulnya,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Garut Jalan Sudirman Karangpawitan Garut, Kamis (14/10/2021).
Adapun jenis togelnya, sambung Wirdhanto, ada jenis Singapur, Sidney, Hongkong dan Makao. Nama website nya Percaya 4 dimensi.
Dikatakan Wirdhanto, perjudian togel online tersebut sudah beroprasi selama 2 tahun dan beroprasi setiap malam. Dan dalam semalam itu ada 100 pemasang.
Keuntungan tiap bulannya 20 juta dan totalitas semua selama 2 tahun keuntungannya kurang lebih 500 juta.
Wirdhanto menyampaikan ancaman yang diterapkan bagi pelaku yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), serta untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
“Mereka akan diancam dengan hukuman penjara 10 tahun sebagaimana tertera dalam pasal 303 ayat (1) KUHP,” pungkas Kapolres Garut AKBP. Wirdhanto Hadicaksono. (Tadz)