32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Agar Pemda Tak Ragu Dalam Rotasi Mutasi Kepsek, Kemendikbud Diminta Berikan Landasan Yang Jelas

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Krisis keberadaan Kepala Sekolah Definitif pada Satuan Pendidikan, mulai jenjang dasar hingga menengah merupakan potensi persoalan yang dapat dihadapi oleh seluruh Pemerintahan Daerah di Negeri ini.

Tidak sedikit Pemda, baik Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II yang dihadapkan pada persoalan defisitnya ratusan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dalam rangkuman materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Terdapat sekitar 126 Satuan Pendidikan Negeri, baik SMA, SMK maupun SLB di Jawa Barat yang saat ini tidak memiliki Kepala Sekolah definitif.

Berita yang dirilis harian online Dejurnal mencatat bahwa Pemda Kabupaten Garut pada tahun ini dihadapkan pada defisit 442 Kepala Sekolah Definitif mulai dari Jenjang Taman Kanak-kanak sampai jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Untuk mengatasi hal tersebut, diyakini bahwa Pemda bersama-sama Pemerintahan Pusat telah melaksanakan banyak hal terutama rekruitmen calon Kepala Sekolah.

Sebagai contoh, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat telah menyediakan sekitar 280 calon Kepala Sekolah yang telah di diklat dan dinyatakan lulus.

Sementara Pemda Garut pun telah memiliki 255 calon Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus diklat Calon Kepala Sekolah.

Pengangkatan calon Kepala Sekolah (promosi), tentu akan berdampak pada perputaran Kepala Sekolah yang ada, sesuai dengan ketentuan masa tugas sebagai Kepala Sekolah (Periodisasi).

Dinamika Kebijakan Pendidikan yang terlahir dari Pemerintahan Pusat, ditengarai akan memunculkan persoalan baru dalam proses pengangkatan dan pelantikan para Calon Kepala Sekolah yang telah lulus diklat tersebut, jika tidak dibarengi dengan terbitnya landasan.

Ada Dua Landasan 

Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua persoalan kebijakan yang wajib dipertegas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga Pemda tidak gamang dalam melaksanakan pengangkatan dengan adanya landasan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dua persoalan yang dimaksud oleh penulis diantaranya adalah sebagai berikut ; pertama, Bab XI mengenai ketentuan peralihan, khususnya ayat-ayat yang tertuang pada pasal 21 pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, mengenai penghitungan masa penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Kedua, adanya ketentuan baru bagi Kepala Sekolah yang menjadi sasaran sebagai Sekolah Penggerak, Sekolah Pusat Keunggulan dan Sekolah Penyelenggaran BLUD.

Berikut ini disampaikan penggalan Bab XI mengenai ketentuan peralihan, khususnya ayat-ayat yang tertuang pada pasal 21 pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Pasal 21, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ;

a. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

c. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

d. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Menurut hemat penulis, istilah masa tugas sebagai Kepala Sekolah sangatlah berbeda dengan istilah masa kerja sebagai Kepala Sekolah.

Beda Tafsir Istilah Penugasan 

Masa tugas mengacu pada ayat 3 pasal 12 peraturan ini, yakni “Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun”.

Dengan demikian, masa penugasan adalah waktu maksimal bagi seorang yang diangkat sebagai Kepala Sekolah.

Jika memenuhi ketentuan persyaratan seorang Kepala Sekolah memiliki masa tugas maksimal selama 16 tahun.

Sedangkan, istilah masa kerja adalah penghitungan waktu mundur dari sekarang sampai pada tanggal mulai terhitung sebagai Kepala Sekolah. Dengan demikian, tanggal mulai terhitung sebagai Kepala Sekolah bukanlah sejak ditetapkannya peraturan ini.

Ada tafsiran lain terhadap ketentuan peraturan di atas, yakni mereka yang menafsirkan bahwa masa tugas sebagai kepala sekolah dihitung sejak terbitnya peraturan ini.

Artinya, bahwa masa tugas yang telah dilalui sebelum 2018 tidak terhitung, dan didefinisikan bahwa masa tugas mereka 0 tahun terhitung mulai tahun 2018. Tidak adanya penjelasan untuk point d.

Yakni, “Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini.” Dimana hal ini semakin mempertegas argumentasi ini.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang termasuk pada sasaran Sekolah Penggerak, Sekolah Pusat Keunggulan, dan sekolah penyelenggaara BLUD, konon ada ketentuan bahwa Kepala Sekolah pada yang menjadi sasaran program tersebut tidak boleh dipindahkan selama 4 tahun ke depan.

Sementara itu, dalam menghadapi masa kerja 4 tahun ke depan, kondisi masa kerja Kepala Sekolah berbeda-beda.

Sebagai salah satu contoh, di Jawa Barat, ada puluhan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri yang menjadi sekolah sasaran program tersebut, namun dalam hitungan 1 sampai 2 tahun ke depan akan memasuki masa pensiun.

Artinya, ketika mereka tidak dipindahkan, puluhan kepala sekolah tersebut tidak akan sampai tuntas menyelesaikan program-program di atas genap 4 tahun selesai.

Perlu Penegasan Kemendikbud

Berdasarkan narasi di atas, beberapa hal sangat perlu ditegaskan oleh Kemendikbud kepada Pemda. Yakni, pertama istilah masa kerja sebagai Kepala Sekolah dan istilah masa tugas sebagai Kepala Sekolah.

Kiranya perlu juga dijelaskan istilah Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan istilah Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Di sisi lain, Kemendikbud juga wajib menerbitkan ketentuan untuk Pemda para Kepala Sekolah yang menjadi sasaran program Sekolah Penggerak, Sekolah Pusat Keunggulan, dan sekolah penyelenggaara BLUD, sementara sisa masa kerjanya ke depan tidak akan sampai 4 tahun.

Penulis : Dr. Apar Rustam Ependi, S.Pd, M.Pd., Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) DPK Garut.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini