WARTASATU.CO , GARUT – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem kerjasama Build operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkab Garut dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) terkait dua pasar, yakni Pasar Modern Limbangan dan Pasar Cibatu yang belum bayar ke Kas Daerah atas kewajibannya sesuai perjanjian belum juga usai.
Meskipun Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Pemkab Garut telah menyatakan Wanprestasi.
“Setelah diserahkan ke TKKSD melalui proses pengumpulan data serta mengkaji hak dan kewajiban, kesimpulannya secara administratif baik pengelola Pasar Cibatu dan Pasar Modern Limbangan sudah Wanprestasi. Dan itu sudah sah untuk dilakukan pemutusan kerjasama,” ungkap Nia Gania Karyana Kepala Dinas PerindagESDM.
“Tetapi, Bu Ida (Badan Kerjasama Daerah Setda Garut juga merupakan Sekretaris TKKSD) menginginkan prosesnya di pengadilan, agar adil. Sebab, kalau itu diputuskan sepihak oleh Pemda Garut, ternyata hak guna bangun nya tetap milik pengelola sampai dengan 25 tahun sesuai kontrak,” imbuh Kadis, Selasa (03/08/2021).
Setelah itu, sambung Kadis, TKKSD memanggil kedua perusahaan pengelola Pasar tersebut, dan kedua perusahaan tersebut menyebutkan dalam kondisi defisit. Untuk menentukan defisit, sampai sekarang pemda belum memiliki kecukupan data.
Kemudian prosesnya berlanjut konsultasi ke BPKP, dari BPKP menyebutkan silahkan oleh inspektorat. Dan ternyata kapasitas Inspektorat tak bisa masuk ke audit pendapatan dan hanya bisa membantu mengarahkan ini hak dan kewajiban Pemerintah, jelas Kadis.
“Akhirnya Pak Sekda selaku ketua TKKSD memutuskan untuk menganggarkan audit secara khusus. Dan sampai saat ini belum ada audit tersebut, karena anggaran untuk audit baru dimasukkan,”beber Kadis.
Adapun menunggu proses tersebut, Dinas PerindagESDM tetap melakukan pendekatan-pendekatan dan proses penagihan terhadap kedua pengelola Pasar tersebut. Dan sekarang di pasar Limbangan mulai ada perbaikan pengelolaan, terang Kadis.
Selain itu juga ada persoalan lain yang menyertai, yaitu kesiapan Pemda untuk mengambil alih dan utang pedagang kepada pemegang Kontrak BOT pasar Limbangan maupun pasar Cibatu, ujar Kadis.
“Kalau harapan Pak Bupati, kalau bisa dibeli oleh Pemda. Tapi kan tidak bisa, karena dalam peraturan keuangan negara tidak diperbolehkan. Tapi, intinya ini masih dalam proses,” pungkas Kadis PerindagESDM. (Ridwan)