22 C
Garut
Kamis, Mei 16, 2024

Laporkan Desa, Tim Advokasi Forum Masyarakat Peduli Desa Pameungpeuk Penuhi Undangan Kejari

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Bermula dari informasi yang berkembang ditengah masyarakat diperkuat sejumlah temuan data dan fakta kejanggalan tata kelola Pemerintahan Desa, termasuk kegiatan pengelolaan dan penerapan Keuangan Desa sejak Tahun 2015 hingga 2020.

Warga Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut layangkan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Garut, Jum’at lalu (16/07/2021).

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Andries (Iyus) warga RW 15 selaku tim Advokasi Forum Masyarakat Peduli Desa Pameungpeuk atas dasar mandat sejumlah warga yang berwujud Surat Pernyataan Warga Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Iyus mengaku, mandat dari warga tersebut terkait temuan warga pelapor dan saksi-saksi atas Indikasi/dugaan penyelewengan pengelolaan dan penerapan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015 hingga Tahun Anggaran 2020.

Tim Advokasi Forum Masyarakat Peduli Desa Pameungpeuk, sesuai kapasitasnya mengakomodir surat pernyataan warga yang diperkuat bukti permulaan hasil investigasi warga, berkaitan dengan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang sudah dilaksanakan pemerintahan desa, ungkap Iyus.

Iyus koordinator Tim Advokasi Forum Masyarakat Peduli Desa Pameungpeuk menyampaikan, bahwa gerakan ini murni merupakan wujud aspirasi warga masyarakat desa yang terakumulasi sepanjang 6 tahun kebelakang.

“Gerakan ini steril dari berbagai kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu. Menempuh langkah hukum menjadi pilihan terbaik agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ujar Iyus.

“Targetnya adalah untuk mewujudkan system pengelolaan pemerintahan desa yang sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” imbuh Iyus.

Dikatakan Iyus, terutama pengelolaan keuangan Desa, yang tidak hanya sekedar memenuhi agenda politik yang targetnya hanya menyenangkan hati masyarakat pedesaan.

Keterangan : Tim Advokasi Forum Masyarakat Peduli Desa Pameungpeuk saat menyampaikan surat laporan ke Kejari Garut.

Akan tetapi, sambung Iyus, bagaimana pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat dengan harapan dapat menghadirkan perubahan terhadap proses demokrasi tingkat lokal.

Sehingga dapat meningkatkan tingkat kecerdasan masyarakat pedesaan tentang kebijakan pemerintah melalui politik anggaran dana Desa, serta membawa dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat pedesaan, terang Iyus

:Bergulirnya laporan pengaduan ini berawal dari sikap tertutup pemerintahan desa atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, sesuai amanat undang-undang,” bebernya.

Dijelaskan Iyus, hal ini sebagaimana dimaksud pasal 24 dan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang azas keterbukaan, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hak masyarakat desa.

Diantaranya, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, rincinya.

Diceritakan Iyus, sebelumnya sempat diwarnai beberapa kali aksi demo masyarakat ke kantor desa, untuk mempertanyakan dan mendapakan informasi pengeloaan keuangan desa Pameungpeuk. Namun warga masyarakat tidak pernah mendapatkan pelayanan wajar.

“Hal ini kemudian berdampak pada keputusan warga masarakat menempuh langkah hukum,” singkat Iyus.

Berkas laporan sudah diterima pihak Kejari (16/7), saat ini Tim Advokasi Forum Masyarakat Peduli Desa Pameungpeuk memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Garut unuk keperluan pendalaman berkas (02/08/2021), pungkas Iyus. (**)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini