27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Kasus Korupsi SOR Ciateul, Dua Mantan Pejabat Garut di Vonis 3 Tahun Penjara

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kasus tindak pidana korupsi program Sarana Olahraga (SOR) Ciateul yang menjerat dua oknum pejabat di Kabupaten Garut hari ini telah mendapatkan putusan hakim di pengadilan negeri Tipikor Bandung.

Kedua oknum pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut tersebut dijatuhi hukuman yang sama, yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp.300 juta. Dan apabila tak dapat membayar denda, maka hukumannya ditambah hukuman bui (subsidair) 2 bulan, Senin (05/07/2021).

Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuntut Kuswendi selaku Kepala Dispora sebagai pengguna anggaran (PA) dan Yana Kuswandi sebagai Kabid Saarana Prasarana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan tuntutan hukuman 6 tahun pidana dan denda Rp.300 juta.

Dalam sidang putusan tersebut, Yana Kuswandi menghadiri sidang secara langsung di ruang sidang I (Kusumah Atmaja) Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun Kuswendi menghadiri sidang putusan melalui saluran komunikasi Virtual di rumah tahanan (rutan) di Garut.

Dimintai tanggapan atas vonis Hakim, Pramaarta Ziliwu S.H.,CPL., selaku lawyer Kuswendi mengatakan, dasar Hakim dalam mengambil keputusan tadi sudah bagus sekali. Hanya dalam angka (lama) putusannya yang barangkali Hakim ada pertimbangan lain.

Keterangan : Pramaarta Ziliwu S.H., CPL., (kanan) bersam Aryo Tri Indrawan, SH (kiri) selaku Lawyer Kuswendi.

“Tadi dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap tuntutan 6 tahun oleh Jaksa terlalu tinggi, tuntutan sebagaimana pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) juga tidak terbukti,” kata Rama.

“Saya yakin bilamana klien kami mengajukan banding akan ada peluang besar untuk turun (mengurangi hukuman) atau bahkan bebas. Namun saat ini kita pikir-pikir dulu, mungkin nanti atau lusa kita akan koordinasi dengan klien, sambil menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan,” ujar pria yang karib disapa Bang Rama.

Sementara itu pihak JPU saat diberikan kesempatan oleh Hakim apakah mau banding, pikir-pikir atau menerima putusan Hakim, pihak JPU mengatakan akan pikir-pikir dulu.

Sama halnya dengan terdakwa Yana Kuswendi yang menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis Hakim yang baru saja dibacakan.

Diketahui, sebelumnya bahwa Kuswendi dan Yana Kuswandi ditetapkan tersangka kasus Korupsi pelaksanaan Anggaran Sarana Olahraga (SOR) Ciateul oleh Kejaksaan Negeri Garut setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Garut pada 09 Juli 2020, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp.1 Miliar. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini