WARTASATU.CO , GARUT – Sidang pertama kasus dugaan tindak pidana Korupsi atas proyek pembangunan Pasar Leles Kabupaten Garut digelar di pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (19/05/2021).
Dalam SIPP PN (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Bandung tertulis Nomor 9, 10 dan 11 dengan Nomor Perkara 41,42 dan 43 / Pid Sus-TPK/2021/PN Bdg, dengan tanggal register semuanya pada tanggal 4 Mei 2021, klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi lengkap dengan nama-nama para pihak.
Diantaranya penuntut umum Dra. Leli Nilamsari, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ali Rizky Alkatiri, Pahrevi Firdaus, SSTP dan Ratih Nisya Nafisah sebagai terdakwa.
Pada sidang perdana ini, majelis menghadirkan dua tersangka ke pengadilan, diantaranya PF selaku PPK dan ARA sebagai pengusaha.
Sementara, satu tersangka lain dari pihak swasta, yakni RNN mengikuti persidangan secara daring (dalam jaringan) atau online.
Ada pemandangan yang memang sangat menyayat hati. PF selaku PPK yang kini menjalani proses hukum dan ditahan harus datang ke persidangan dengan kedua tongkatnya.
Karena, pejabat yang berusia diatas 50 tahun itu sedang mengalami sakit persendian pada pinggang dan menjalar ke salah satu bagian kakinya, ia pun menggunakan alat bantu penyangga tubuh.
Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukumnya, PF harus mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di klinik agar kondisi kesehatannya terjaga.
Disisi lain PF merupakan orang yang tegar dan pantang dibantu walau sedang merasakan sakit.
Sementara, ARA yang juga harus menjalani persidangan nampak bugar dengan kulit lebih bersinar. Ditemani salah seorang yang diduga kerabat dan dua orang kuasa hukumnya, nampak ARA bersikap tenang. Keduanya menjalani proses sidang pertama dengan lancar.
Sementara, RNN sebagai tersangka satu-satunya tersangka perempuan tidak dihadirkan di persidangan. RNN dengan terpaksa harus mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui daring.
Nampak dari kejauhan, ketika JPU membacakan dakwaan RNN banyak menggeleng-gelengkan kepalanya. Hal itu terlihat dilayar monitor laptop JPU yang disimpan diatas meja tim JPU.
Kuasa hukum dari tersangka ARA, Reyno Romein SH saat dikonfirmasi media ini usai persidangan belum memberikan tanggapan atas persoalan yang dihadapi klienya. Namun pihaknya akan memberikan informasi kepada media apabila suatu saat ada yang harus disampaikan.
“Sementara kita fokus pada pembelaan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Paramaarta Ziliwu, S.H dan Aryo Tri Indrawan, SH selaku kuasa hukum PF dan RNN mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena RNN tidak dihadirkan diruang persidangan.
“Karena berbagai alasan katanya RNN tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Sebenarnya kami kecewa, tetapi kami pun harus menghormati proses ini,” papar Parama dengan nada santai.
Menurutnya, pihaknya pun merasa miris dengan kondisi kliennya bernama PF, karena sedang menderita sakit persendian dibagian pinggangnya.
Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kliennya mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
“Sepulang sidang, kami memohon kepada pihak Rutan Kebon Waru untuk memeriksakan kesehatan klien kami. Karena kami sangat peduli dengan klien kami dan tentu secara kemanusiaan hal ini tidak bisa dibiarkan. Orang sakit harus ada penanganan kesehatannya,” ujar Rama.
Uang $ 100.000 Dalam Paper Bag
Setelah menjalani proses persidangan pertama, majelis hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan di bulan Juni tahun 2021. Saat itu, pihak Paramaartha Ziliwu, S.H dan rekan akan menjawab semua dakwaan sekaligus melakukan bantahan.
Bahkan, pihak advokat ini akan membuka semua dokumen yang terkait dengan revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan pembangunan Pasar Darurat di Kecamatan Leles Tahun Anggaran 2018 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut.
“Dari dakwaan itu akan banyak yang kita lawan. Selain itu, kami akan membuka dokumen berupa email, suara dan foto. Ini artinya semua pihak akan terbuka di majelis persidangan. Kita akan buka semua,” tandas advokat yang akrab disapa Bang Rama ini menjelaskan.
Menurut Rama, kliennya merupakan pihak-pihak yang dikorbankan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembelaan sekuat tenaga dan profesional.
“Kita wajib mentaati semua proses hukum yang ada. Dan kami pun wajib membuka masalah ini seterang-terangnya,” jelasnya.
Kliennya, sambung Rama akan membuka tentang aliran dana sekitar 100.000 USD dari salah satu pihak ke pihak lainnya sebagai fee proyek. Dan uang itu sama sekali tidak dipegang oleh kliennya satu peser pun.
“Uang diberikan menggunakan paper bag dari pria bernama S kepada suruhan seseorang. Kemudian salah seorang menghubungi kliennya dan menyatakan uang tersebut sudah ada ditangannya. Bahkan seseorang ini menanyakan beberapa lembar uang yang dianggapnya diambil oleh klien kami,” terangnya.
Pada persoalan Pasar Leles dirinya akan berjuang sekuat tenaga, karena salah satu faktornya adalah tempat itu merupakan wilayah keluarga besar dari ibu kandungnya, tegas Rama.
“Banyak saudara saya di sana yang harus rugi karena pembangunan pasar ini menjadi masalah hukum. Pada konteks ini kami hanya ingin membuka secara terang benerang tentang apa yang terjadi, bukan mencari siapa yang salah dan benar. Untuk itu kami sangat berharap semuanya terbuka di majelis persidangan,” ungkapnya.
Semua Pihak yang disebut Harus Dihadirkan Dalam Persidangan
Sebagai advokat ternama di tingkat regional, pengacara berdarah Sunda-Nias ini akan meminta majelis hakim untuk menghadirkan semua nama-nama dan pihak terkait yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan pembangunan pasar darurat di Kecamatan Leles.
“Dalam barang bukti yang disampaikan pihak penegak hukum kepada pengadilan tertulis banyak nama dari berbagai pihak dan instansi. Di sisi lain, klien saya memiliki banyak bukti berupa foto, suara dan email. Maka saya akan meminta majelis untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut,” katanya.
Ini artinya, sambung Rama, proses hukum di persidangan nanti bisa menghadirkan banyak saksi untuk dimintai keterangan dan diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dalam hal ini Kejati Jabar. Dengan demikian semuanya bisa terungkap secara gamblang.
“Ini semua adalah upaya hukum yang sesuai dengan konstitusi dengan tujuan semua persoalan bisa terbuka secara transfaran tanpa harus ada yang ditutup-tutupi. Hukum harus tegak dan jangan sampai tumpul keatas dan tajam kebawah,” katanya lagi.
Sebagai lawyer, Rama kembali menjelaskan, pihaknya sangat menghormati azas praduga tak bersalah.
Untuk itu dirinya tidak akan berasumsi, tetapi akan membawa semua yang berkaitan dengan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembangunan Pasar Darurat di Kecamatan Pasar Leles ke persidangan.
“Majelis nanti yang menentukan siapa yang terbukti benar bersalah dan tidak bersalah. Saya harus menghormati hukum dengan sebaik-baiknya. Maka saya tekankan lagi, nanti akan meminta majelis untuk menghadirkan semua pihak terkait,” ulasnya. (Ridwan/Asep Ahmad).