WARTASATU.CO , GARUT – Adanya potongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 2,5 persen yang dipotong langsung di bank penyalur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjadi polemik. Pasalnya beberapa guru merasa keberatan dengan adanya potongan ini.
Menurut keterangan guru yang enggan disebutkan namanya yang merasa di paksa dengan adanya pemotongan TPG untuk Zakat juga mepertanyakan aturan main dari pemotongan zakat tunjangan itu, pasalnya zakat adalah persoalan pribadi yang tak bisa dipaksa apalagi dikondisikan.
Kepada bebrapa awak media, Ketua Baznas Kabupaten Garut, H. Rd. Aas Kosasih membenarkan adanya potongan zakat 2,5 persen terhadap TPG Kabupaten Garut. Ada sekitar 6000 orang data yang berasal dari Disdik yang terdiri dari guru SD dan SMP.
Dimintai keterangan melalui sambungan selular, Dr. Cecep Firmansyah selaku kabid GTK Disdik Garut mengatakan, pihaknya tidak mengetahui data yang menjadi rekomendasi pemotongan zakat yang dikatakan Baznas sejumlah 6.000 orang.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi data untuk pemotongan zakat 2,5 persen. Adapun data yang kita keluarkan sebagai landasan peruntukan pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Itupun jumlahnya sekitar 8.000 orang,” singkat Dr. Cecep Firmansyah.
Sementara itu, ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Disdik Garut Drs. Asep Wawan, M.Pd yang juga menjabat Kabid SMP tidak merospon pertanyaan media.
Dihubungi melalui sambungan selular, H. Totong M.Pd Kadisdik Garut mengatakan, dirinya mau koordinasi dengan Baznas terkait hal ini.
“Abdi bade koordinasi sareng baznas kang, (saya mau koordinasi dengan baznas kang), singkat Kadisdik Garut, Rabu (28/04/2021).
Sementara itu, dr. H. Helmi Budiman wakil bupati Garut dengan singkat mengatakan, kebijakan payrol itu dilakukan sudah dari tahun sebelumnya dan bertahap, seiring dengan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan baznas.
Terkait adanya guru yang menolak atau komplain pemotongan secara langsung Zakat melalui payroll bank penyalur, Karnoto anggota komisi IV DPRD Kabupaten Garut selaku mitra kerja Disdik mengatakan, secara prinsip kemitraan Pemda dalam hal ini Disdik dengan Baznas itu bagus.
“Mengambil zakat profesi 2,5% dari para guru dan PNS lainnya dengan cara payrol system. Untuk kemudian dikelola dan disalurkan bagi para mustahik yang mengacu pada 8 asnaf. Toh sebagian besar perolehan zakat dari UPZ Disdik itu dikembalikan lagi dalam bentuk program pada para guru lagi, terutama guru honorer,” ungkap Karnoto.
“Kalaupun ada keluhan beberapa orang dari skitar 6000 guru yah wajar, tentu karena masalah kesadaran dan kondisi ekonomi personal yang bersangkutan,” imbuh legislator DPRD Kabupaten Garut.
Lanjut anggota DPRD asal fraksi PKS, kadang perintah agama itu dirasakan memberatkan bagi seseorang. Tapi yakinlah bahwa Alloh SWT tidak pernah membebani suatu kaum melainkan sesuai kemampuannya. Dan adanya perintah zakat semata-mata demi kebaikan sesama manusia juga.
“Zakat itu untuk mensucikan harta dan menghilangkan kesenjangan ekonomi sesama manusia, terutama sesama muslim,” pungkas Karnoto anggota DPRD Kabupaten Garut. (Ridwan)