20.9 C
Garut
Minggu, September 8, 2024

Kisruh Pengunduran Diri Pegawai ULP Garut Merembet ke Gedung Rakyat, Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Pengunduran pegawai ULP dan pegawai yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek kegiatan barang dan jasa di Kabupaten Garut yang sempat disampaikan Bupati Rudy Gunawan rupanya masih menyisakan persoalan-persoalan lainnya.

Dimana hari ini yang semula ada audensi antara Kadin, pihak eksekutif termasuk pegawai yang mengundurkan diri bersama DPRD Garut batal digelar, karena tak ada satu pun anggota maupun pimpinan DPRD yang menemui pertemuan itu. Meski pertemuan antara Sekda, Inspektorat, ULP, Asda II dan pegawai yang mengundurkan diri tetap melanjutkan diskusi dengan Kadin Garut.

Agus Indra Arisandi

Dikatakan Agus Indra Arisandi salah seorang tokoh Kadin Garut, seyogianya hari ini adalah agenda audensi lanjutan dari audensi yang pertama digelar. Dan agenda hari ini telah di janjikan pimpinan DPRD yang pada saat audensi sebelumnya (Jumat, 23/04/2021) menjadi pimpinan rapat audensi.

“Pada siang jam 14 tadi, kita bersama Pak Sekda, Pak BKD dan Pak Asda juga hadir, di dewan (DPRD) nya kosong. Artinya ada inkonsistensi dari seorang pimpinan DPRD terhadap masyarakat Jasa Konstruksi,” kata Agus Indra.

“Ini kan yang mengundang (menjanjikan) pimpinan DPRD secara lisan selaku tuan rumah, namun tuan rumah tidak ada,” ujar Agus Indra.

“Jadinya agenda hari ini bukan merupakan sebuah audiensi resmi, agendanya hari ini jadi hanya diskusi saja sama pak sekda,” imbuh Agus Indra Jumat (27/04/2020).

Keterangan : Saat Legislatif, eksekutif dan KADIN audensi pada Jumat (23/04/2021).

Terkait pemakaian gedung DPRD tanpa dihadiri anggota DPRD, Agus Indra menyatakan bahwa gedung ini gedung rakyat.

Persolan mekanisme pemakaian gedung DPRD apakah sesuai tata tertib (Tatib) dengan tidak dihadiri nya anggota DPRD, Agus Indra mengatakan jika penggunaan gedung DPRD harus memakai tata tertib, pimpinan dewan (DPRD) pun diduga telah melanggar Tatib (dengan inkonsistensi nya yang menjanjikan audensi di DPRD tapi tidak hadir).

Ketua BK DPRD Garut

Sementara itu, Dadang Sudrajat ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD saat dimintai tanggapan terkait tatib tapat penerimaan aspirasi (audensi) dan mekanisme pemakaian gedung DPRD, mengatakan, semua kegiatan DPRD harus terjadwalkan dan anggota DPRD mendapatkan undangan dari pimpinan DPRD untuk mengikuti kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD no 1 tahun 2020.

Kalau hari ini berlangsung kegiatan di gedung DPRD tanpa ada jadwal dan undangan kepada anggota DPRD, berarti itu bukan kegiatan DPRD, ujar Dadang Sudrajat ketua BK DPRD Garut.

Lalu, sambung Dadang Sudrajat, di ruang paripurna dipakai rapat yang bukan kegiatan DPRD, ya itu tinggal dipertanyakan kepada sekretariat DPRD.

“Mari kita pegang regulasi dan mekanisme yang berlaku di DPRD dalam melaksanakan berbagai aktifitas di DPRD,” imbuh Dadang Sudrajat, Jumat (27/04/2021).

Pada prinsipnya, DPRD akan melaksanakan kewajibannya sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan Kabupaten Garut sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014 yang dijabarkan melalui PP 12 tahun 2018 sebagai pedoman lahirnya peraturan DPRD No 1 tahun 2020, jelas Ketua BK DPRD Garut.

Keterangan : Dadang Sudrajat, Ketua BK DPRD Garut.

Terkait adanya dugaan pelanggaran Tatib, Dadang memaparkan, hal itu mengikat ke internal DPRD. Kalau hasil kesepakatan audensi sebelumnya, maka harus tercantum dalam berita acara hasil audensi dan jadwal yang disepakati harus menjadi agenda DPRD, dimana pimpinan mengundang anggota DPRD dari komisi terkait.

Sambung Ketua BK, kalau pimpinan yang menerima audensi sebelumnya tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam berita acara hasil audensi dengan pimpinan tersebut tidak mengagendakan hasil audensi dalam agenda DPRD, silahkan sampaikan pengaduan tertulis dan bukti berita acaranya ke BK.

Seandainya tidak ada berita acara (BA) audensi pada audensi sebelumnya, Dadang berujar, berarti hal itu tidak mengikat secara lembaga DPRD. Karena pimpinan akan menindaklanjuti berdasarkan BA audensi.

Apakah dalam audensi dibenarkan tidak ada BA, artinya dalam audensi tersebut dianggap tidak ada yang harus ditindaklanjuti. Karena sebagai bukti hasil audensi adalah BA meski disepakati, jadwal ulang harus tercantum dalam BA, ungkap Dadang ketua BK DPRD Garut.

“Apalagi saya lihat yang audensi ada mantan anggota DPRD, sepertinya lebih tahu dari saya tentang tertib administrasi audensi,” pungkas Dadang Sudrajat legislator asal fraksi Demokrat.

Enan, Wakil Ketua DPRD Garut 

Sementara itu, Enan wakil ketua DPRD menyatakan DPRD sebelum ada permohonan audensi dari KADIN telah melakukan langkah-langkah kongkrit mengenai mundurnya pokja di ULP, dan mengirim surat ke Bupati untuk mengintruksikan Sekda supaya menghadirkan 12 orang Pokja yang mengundurkan diri, dengan pertimbangan mengkwatirkan terjadinya tertundanya proses pembangunan yang ada di kabupaten garut.

Karena, lanjut wakil ketua DPRD ada beberapa kegitan yang sedang berjalan merupakan bangunan monumental seperti stadion dan lain lain, dan pihaknya akan melakukan fungsi DPRD sebagai fungsi pengawasan jalanya pemerintahan di Kabupaten Garut. Tapi, hal itu tidak terjadi karena dari Sekda tidak ada respon sama sekali, makanya waktu audensi teman KADIN, Enan sempat agak marah terhadap Sekda.

“Apa dewan itu sudah tidak dianggap sebagai bagian dari pemerintahan daerah,” ungkap Enan waktu audensi dengan KADIN, Jumat (23/04/2021).

“Sedangkan, Bupati sering menyampaikan dalam paripurna kalau dewan memanggil dinas terus dinas tidak hadir lapor sama saya, maknya waktu itu saya akan marah karena merasa tidak digubris,” ungkap Enan.

Keterangan : Enan (tengah) wakil ketua DPRD Kabupaten Garut.

Terkait peristiwa di rencana audensi lanjutan, awalnya DPRD mendapatkan surat dari KADIN untuk meminta audensi ke DPRD berkenaan dengan mundurnya 12 orang pokja. Untuk itu pihaknya merespon dan mendisposisi serta membuat surat jawaban terhadap KADIN untuk menerima pada hari jumat jam 14 siang, beber wakil ketua DPRD Garut.

“Kemudian dibuka oleh saya sendiri, dan tidak berlanjut dikarenakan yang diminta dalam surat tersebut dan permintaan dari teman-teman KADIN untuk menghadirkan 12 pokja yang mundur. Dan akhirnya pak sekda menyanggupi untuk menghadirkan 12 orang pada hari Selasa kemarin, dan teman-teman KADIN membubarkan diri, paparnya.

“Dalam jeda waktu Jumat sampai Selasa kemarin kami tidak ada konfirmasi kembali dari eksekutif apakan dilanjut audensi yang kemarin apa tidak, dengan menyertakan 12 orang pokja sesuai permintaan dari KADIN,” terangnya.

“Dan berdasarkan laporan kemarinpun eksekutif tetap sama tidak menyertakan satu orang pun pokja ke dewan, kalau pun terjadi dan alur administrasi nya dijalankan, apakah akan terjadi lagi pembatalan, menurut saya akan terjadi lagi seperti audensi yang pertama,” imbuhnya.

“Sehingga kami tidak melayangkan surat kembali apakah menerima atau menolak audiensi yang di maksud untuk di hari Selasa. Tadinya, kami bermaksud akan mengklarifikasi ke eksekutif hari apa bisa menghadirkan 12 pokja yang mengundurkan diri, sehingga kami dapat menjadwalkan kembali,” rincinya.

“Kami DPRD mengapresiasi KADIN yang peduli terhadap permasalah ini ditengah kesibukannya, semata-mata hanya untuk tetap berjalannya pembangunan di kabupaten garut. Kami berharap di bulan Ramadhan ini menjadi bahan instrospeksi diri tidak saling menyalahkan dan menghujat, sehingga slogan Garut bermartabat damai dan sejahtera dapat terwujud,” harap wakil ketua DPRD yang juga ketua Partai Gerindra DPC Garut.

Keterangan : ‘Agus Joy’ saat berkomunikasi dengan Enan wakil ketua DPRD yang rekaman Video nya viral.

“Terutama yang terjadi kemarin menjadi tontonan masyarakat dan kurang elok dilontarkan oleh sahabat saya dari KADIN, dengan kata-katanya yang kurang baik terhadap pribadi saya sendiri dan lembaga negara DPRD,” sesal Enan, Rabu (28/04/2021).

“Disitu setelah saya menonton vidio dari youtube, saya rasa ada unsur yang bertentangan dengan hukum, dan merekam percakapan saya di telpon tanpa seijin. Kemudian dipublikasi ke publik,” pungkas wakil ketua DPRD Kabupaten Garut. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini