27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Publik Interest Lawyer Temukan Keganjilan Pada Proses Lelang Proyek, Minta DPRD Garut Gunakan Hak nya

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Masih hangat dalam ingatan, belum lama ini Bupati Garut menyatakan jika banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pegawai dilingkungan unit lelang dan pengadaan (ULP) mengajukan pengunduran diri karena alasan kerap dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

Kini, persoalan didalam proses pengadaan barang dan jasa pun kembali menjadi sorotan masyarakat yang salah satunya dikemukakan Syam Yousef SH MH selaku publik interest lawyer (pengacara kepentingan publik).

Selaku publik interest lawyer, pria yang karib disapa Bang Yos ini merasa perlu menyikapi persoalan pengadaan barang dan jasa (Barjas) di Kabupaten Garut. Karena, kata Bang Yos, proses kebijakan dan kegiatan yang bersumber dari anggaran negara ini sangat erat kaitannya dengan kepentingan publik.

Adapun yang saat ini sedang menjadi perhatian Bang Yos, adanya proses pengadaan Barjas yang diduga berpotensi adanya kerugian negara sejak awal proses lelang hingga memunculkan siapa yang menjadi pemenang berkontrak (penerima SPK) dalam lelang tersebut.

“Beberapa waktu lalu kita menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait proses pemenangan lelang yang diselenggarakan pihak terkait. Setelah melihat dokumen dan penelaahan kita, maka kesimpulan sementara yang kita baca adalah adanya potensi kerugian negara dan pelanggaran administrasi hingga adanya dugaan perbuatan yang melampaui kewenangan yang dilakukan pihak penyelenggara maupun penanggungjawab anggaran,” papar Syam Yousef.

Bang Yos menceritakan bagaimana ia menemukan adanya keganjilan pada pengadaan Barjas yang baru-baru ini ditemukan pada pengadaan kegiatan pembangunan jalan Tegalgede-Cibogo Kecamatan Pakenjeng.

Keterangan : Syam Yousef SH., MH., publik interest lawyer.

Dimana dalam proses tersebut, jelas Bang Yos, diketahui diikuti oleh ratusan peminat dari berbagai perusahaan konstruksi, hingga mengerucut memperoleh 3 peringkat besar peserta lelang.

Namun, setelah muncul pemenang lelang pada pengadaan tersebut, secara tiba-tiba dan tanpa sanggah dari pihak yang berkepentingan, pemenang lelang tersebut berubah.

Hingga akhirnya perusahaan lain yang memenangkan lelang tersebut dan menjadi pemenang berkontrak (penerima SPK).

“Awalnya lelang ini dimenangkan oleh perusahaan yang membuat penawaran Rp 1.751.969.933.09 dari pagu sekitar Rp.2,1 Miliar. Namun dalam beberapa waktu pemenang tersebut diganti oleh perusahaan lain yang membuat penawaran Rp. 1.961.793.414.68, dan akhirnya menjadi pemenang berkontrak,” beber Bang Yos.

“Jika menghitung selisih anggaran, seandainya pemenang dengan harga penawaran Rp. 1.751.969.933.09 menjadi pemenang berkontrak, maka pemkab dapat menghemat anggaran sekitar Rp.150 juta, ketimbang pemenang berkontrak saat ini dengan penawaran Rp. 1.961.793.414.68,” rinci Bang Yos.

Dari peristiwa ini, Bang Yos selaku publik interest lawyer menduga ada potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme lelang yang begitu mudah merubah pemenang lelang. Padahal pemenang pertama tidak mengundurkan diri dan tidak ada sita jaminan kikutsertaan lelang oleh negara.

Dimana dalam ketentuan diatur bagi pemenang yang mengundurkan diri, jaminan yang disertakan dalam pelaksanaan kualifikasi lelang disita oleh negara.

Dalam penelaahannya, proses tersebut ditenggarai tidak sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018 dan diperbaharui Perpres No.12 Tahun 2021.

Untuk itu, setelah mempelajari dokumen dan keterangan yang ada serta penelaahannya terhadap ketentuan-ketentuan pengadaan Barjas, Syam Yousef akan mengambil langkah audensi dengan komisi II DPRD Garut selaku mitra kerja SKPD yang bersangkutan.

Keterangan : Tangkapan layar pemenang lelang pada situs LPSE Jabar.

“Dalam audensi, kita minta komisi II DPRD Garut melakukan hak-hak legislatif dan melakukan fungsi pengawasan yang serius pada persoalan ini. Jangan sampai masyarakat apatis terhadap DPRD, karena saat ada persoalan seperti ini DPRD tidak melakukan fungsinya,” kata Bang Yos.

Selain melakukan audensi, Syam Yousef juga akan membuat pelaporan pengaduan masyarakat ke Polda Jabar atas penelaahannya yang diduga adanya pelanggaran hukum pada lelang tersebut. Tidak hanya ke aparat penegak hukum, ia juga berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Dalam persoalan ini, kita akan melakukan audensi ke komisi II DPRDGarut, pengaduan ke Polda Jabar dan mengadukan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujar Bang Yos.

Selagi persoalan ini belum dianggap clear, Bang Yos meminta, pekerjaan atau proyek tersebut agar tidak dimulai pengerjaannya.

“Kami minta agar pekerjaan atau proyek tersebut tidak terburu-buru dimulai pelaksanaannya, selagi proses yang kita akan tempuh belum clear,” tegasnya, Kamis (22/04/2021).

Dengan adanya persoalan ini, Bang Yos menilai apa yang saat ini terjadi seolah menjadi pembenaran adanya dugaan suatu ketidakberesan di dalam proses pengadaan Barjas, jika merujukuk pada pernyataan Bupati Garut dengan pengunduran diri pegawai dilingkungan ULP maupun pegawai yang menyandang status sebagi PPK.

Baca Juga:

Revitalisasi Pasar Leles Tersandung Kasus Hukum, Bupati Garut Bicara Fungsi ULP, PPK dan PA

Sementara itu, dihubungi melalui aplikasi pesan, kepala dinas PUPR Garut tidak memberikan respon saat media ini meminta waktu untuk klarifikasi perihal isu yang ada di dinasnya.

Namun, pada berita sebelumnya (29/03/2021) Bupati Garut H. Rudy Gunawan menyatakan, jika Pengguna Anggaran (PA) berwenang melakukan evaluasi atas pemenang lelang.

Bahkan menurut Bupati, PA berwenang membatalkan pemenang lelang, hal ini sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini