27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Jelang Paripurna LKPJ Bupati Garut, Rekomendasi DPRD Terhadap Aspek Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah Sering Tidak Jelas

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Saat ini DPRD Kabupaten tengah melakukan kerja pansus terkait Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Garut tahun anggaran 2020.

Terkait pansus LKPJ Bupati Garut yang dilakukan DPRD Kabupaten Garut yang diketuai H. Ade Rijal anggota DPRD dari fraksi Gerindra ini mendapatkan sorotan Lukmanul Hakim seorang aktivis pergerakan dan pemerhati kebijakan publik.

Menurut Lukman, menjadi sebuah pertanyaan pada pembahasan LKPJ BupatiI Garut tahun anggaran 2020 oleh DPRD benarkah bagian dari fungsi pengawasan atau bentuk lain dari konsfirasi kekuasaan antara Bupati dan DPRD.

Dipaparkan Lukman, pasal 69 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta PP Nomor nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menegaskan, bahwa Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat Bupati serta DPRD dalam kerangka Pertanggung Jawaban kinerja, berupa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemda dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasa yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

“Dalam pandangan kami dari pengalaman atas LKPJ Bupati Garut beberapa tahun terakhir disinyalir telah terjadi pergesaran makna pembahasan LKPJ , yang seharusnya bermakna perbaikan atas capaian kinerja pemerintah daerah berubah menjadi sekedar bermakna formalitas yang bersifat seremonial transaksional,” ungkap Lukman.

“Yang penting Bupati dan DPRD sama-sama senang, karena dengan pembahasan pertanggungjawaban kinerja yang tidak mendalam dan ala kadarnya, berbagai krlemahan dan adanya kemungkinan penyimpangan tidak terdeteksi secara transfaran dan atas pengertian seperti itu semua kepentingan program aspirasi DPRD dapat dengan mudah terakomodir dalam APBD,” jelas Lukman.

Keterangan : Lukmanul Hakim, aktivis pergerakan pemerhati kebijakan publik.

Indikasi atas pandangan tersebut diatas, sambung Lukman, dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya, DPRD seringkali tidak bersifat kritis terhadap data yang disajikan didalam LKPJ, padahal banyak ditemukan data indikator kinerja yang hanya copy paste dengan data tahun sebelumnya.

Selain itu, analisa dan rekomendasi DPRD terhadap aspek evaluasi kinerja keuangan daerah dalam LKPJ sering kali tidak jelas, imbuh Lukman, Senin (12/04/2021).

Lukman juga mencontohkan, misalnya terkait sektor pendapatan, dalam pandangannya DPRD seharusnya dapat mengungkapkan analisa yang memberikan arah penguatan kepada kebijakan pencapaian kinerja perolehan pendapatan, supaya bisa lebih baik dan meningkat.

Termasuk bagaimana mengukur capaian kinerja pengalokasian belanja pada setiap SKPD dengan cara membandingkannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Inspektorat Kabupaten, yang telah melakukan Pemeriksaan reguler maupun Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu , maupun hasil audit BPK , serta kesesuaiannya dengan LAKIP, terangnya.

Sehingga, lanjut Lukman, seharusnya dalam membahas LKPJ, DPRD dapat melihat bahkan mencermati berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Selama ini tidak jelas apa manfaat diberikannya anggaran yang sangat besar kepada Inspektorat, yaitu mencapai 0,5 % dari total belanja daerah, jika relevansinya tidak berhubungan dengan peningkatan kinerja, bebernya.

Lukman juga menyampaikan, analisa dan rekomendasi DPRD terhadap aspek politik dan pemerintahan didalam penyajian LKPJ cenderung tidak jelas.

Kembali ia mencontohkan yang selama ini kerap terjadi, misalnya bagaimana DPRD mendalami dan memformulasi pencapaian kinerja pengelolaan kepemerintahan yang baik, seperti indikator-indikator tingkat partipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini