26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Oknum ASN Garut Yang Tertangkap Bawa Sabu di Kenai Sanksi Pemberhentian Sementara

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Oknum ASN pegawai Pemkab Garut dilingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang berinisial TA menjabat sebagai kepala seksi di dinas tersebut, mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara.

Sanksi tersebut merupakan ganjaran kepada yang bersangkutan, atas perilakunya yang tertangkap kepolisian saat tengah membawa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Dihubungi melalui sambungan selular, Mamun “De Hok”, S.Pd., M.Pd. selaku sekretaris Disparbud mengatakan, yang bersangkutan telah dikenai sanksi pemberhentian sementara, yang mana sanksi tersebut ditandatangani Bupati Garut pada tanggal 01 Januari 2021, Kamis (04/03/2021).

Namun, surat pemberhentian sementara tersebut hingga saat ini belum masuk ke Disparbud dan masih ada di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).

“Suratnya belum masuk ke Disparbud, saat ini surat tersebut masih di BKD,” terang Mamun.

Diketahui sebelumnya, bahwa pria 56 tahun berinisial TA ini ditangkap Satnarkoba Polres Garut saat tengah beraktivitas di sekitaran Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Senin (16/11/2021).

Penangkapan tersebut sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang disimpan TA di dalam sebuah tas kecil yang dibawanya.

Hal itu didapatkan saat penggeledahan oleh aparat kepolisian atas pengembangan kasus narkotika sebelumnya pada seorang pengedar narkoba. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini