26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Di Periksa Kejari Garut, Mantan Anggota DPRD : Harusnya Setwan Juga Ikut di Periksa

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Memasuki tahun kedua dugaan kasus Biaya Operasional (BOP), pokok-pokok pikiran (Pokir) dan anggaran reses DPRD Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri kembali melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD periode 2014-2019.

Nampak Hj Euis Ida Wartiah anggota DPRD yang saat ini menjabat Ketua DPRD Garut dan pria berinisial E mantan anggota DPRD periode 2014-2019 dalam rangka memenuhi panggilan Kejari Garut.

Dilansir dari pojokberita.co.id, keduanya diperiksa pada Selasa, 2 Maret 2021. Usai pemeriksaan, Euis Ida tak menjawab pertanyaan wartawan dan memilih untuk langsung masuk ke mobil dinasnya bernopol Z 3 D.

Sedangkan mantan anggota DPRD Garut berinisial E, menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus lantai dua. Mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 itu membenarkan adanya pemeriksaan dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Seharusnya, Setwan juga ikut diperiksa. Soalnya yang mengetahui penggunaan anggaran dan laporan ada di bagian setwan,” ucapnya.

Menurut E, sebagai anggota DPRD Garut, dalam kegiatan reses hanya sebagai pelaksana dan tugas sebagai wakil rakyat.

Sementara itu, Deni Marincka selaku kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Garut membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRD periode 2014-2019.

“(Ada) Kasus yang sedang ditangani. Reses dan BOP,” ucap Deni kepada wartawan, Rabu (03/03/2021).

Namun pada Selasa kemarin, pemeriksaan terhadap Hj Euis Ida ditunda.

“Iya (Euis Ida) dipanggil, namun ditunda karena ada rapat alasannya,” singkatnya Deni. (**)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini