32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Dari 1.062 Polsek Yang Tidak Lakukan Proses Penyidikan, 15 Polsek Diantaranya Ada di Polres Garut, Ini Daftarnya

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keterangan : Salah satu lampiran Surat Keputusan Kapolri nomor : Kep/613/III/2021.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Garut Kepolisian Daerah (Polda) Jabar ada 15 Polsek yang yang dinyatakan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (tidak melakukan penyidikan) seperti yang tercantum pada lampiran keputusan Kapolri nomor : Kep/613/III/2021. Informasi tersebut dibenarkan Ipda H. Muslih Hidayat selaku Plh. Humas Polres Garut.

“Ya betul informasinya kang,” singkat H. Muslih Hidayat

Berikut daftar Polsek di Polres Garut Kepolisian Daerah (Polda) Jabar yang tidak melakukan penyidikan sejak diterbitkannya Keputusan Kapolri tersebut ; Polsek Cilawu, Cibatu, Sukawening, Singajaya, Pakenjeng, Bungbulang, Cisewu, Cibalong, Pamulihan, Pasirwangi, Banjarwangi, Caringin, Cihurip, Leuwigoong serta Polsek Cibiuk. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini