27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Di Duga Sabu Dari Bogor, Dua Pelaku Pengedar di Cokok Polres Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap dua orang pelaku diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

Dua orang tersebut yakni inisial H.AK warga Kampung Wanasari RT 05 RW 26 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota,dan Inisial AC warga Kampung Leuwidaun RT 01 RW 01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu, sekitar jam 14.00 Wib di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jalan Guntur Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut ,telah di amankan 2 (Dua) orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama Sdr. H. A K dan Sdr. AC, demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana melalui Kasubbag Humas IPDA Muslih Hidayat SH.

“Dimana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti dari Sdr. H. AK sebanyak 10 (Sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dari Sdr. A C ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Keterangan : Diduga pelaku pengedar Narkoba saat di interogasi petugas Polres Garut.

Dari hasil interogasi terhadap kedua orang tersebut, masing masing menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang yang bernama . Sdr. S als. ABANG (DPO). ABANG (DPO) ini kepada para terduga mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor.

Narkoba tersebut terduga mengambilnya dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor.

Adapun maksud dan tujuan Sdr.H. AK dan Sdr. AC memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan di jual/diedarkan di daerah Garut.

“Barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya IPDA Muslih.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 10 Tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini