WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan lingkungan yang cemar diberbagai media lingkungan seperti air, sungai, tanah, dan udara hasil dari pengolahan kulit masih tetap terjadi. Bahkan persoalan limbah pengolahan kulit ini terjadi bertahun-tahun dan terulang protes dari masyarakat.
Hal itu tetap terjadi, meskipun pihak Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut mengaku telah secara rutin memberikan sosialisasi, sampai teguran pun sudah disampaikan pihaknya selaku bidang pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup.
“Kalau dikatakan kita ada pembiaran terkait itu, sebetulnya kita telah melakukan upaya sosialisasi, door to door memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan, masyarakat yang usaha pada pengolahan kulit. Agar mereka patuh pada regulasi dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan pada kegiatan usahanya,” ungkap Nanang Kepala Bidang Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Terkait upaya penegakan hukum lingkungan, Nanang menerangkan di dinasnya tidak memiliki sumber daya itu hal tersebut.
“Untuk penegakan hukum lingkungan, saat ini di dinas LH Garut belum memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Nanang.
Terkait adanya informasi persoalan limbah pengolahan kulit ini tengah ditangani Polda Jabar, Nanang belum mengetahui adanya informasi tersebut.
“Terkait hal itu saya belum tahu, belum ada tembusan terkait itu,” ucap Kepala Bidang Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan selularnya, Rabu (27/01/2021). (Ridwan)