WARTASATU.CO , GARUT – Beberapa waktu lalu ada warga yang mengaku keracunan akibat mengkonsumsi makanan yang telah kedaluwarsa, yang di beli nya di salah satu toko di Kota Garut, hingga mengakibatkan dirawat di rumah sakit. Dan saat ini, aduan warga/konsumen tersebut dalam penanganan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dimintai tanggapan terkait adanya dugaan makanan yang telah kedaluwarsa yang masih dijual oleh pedagang ataupun pengelola supermarket, Drs. H. Nia Gania Karyana M Si, selaku kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut menyatakan, sejak bulan Maret pihaknya telah mengedarkan surat ke supermarket terkait Covid-19, dan dalam surat tersebut juga terdapat himbauan memeriksa waktu kedaluwarsa barang, Sabtu (31/10/2020).
Dikatakan Kadis, pengawasan barang beredar kewenangannya ada di propinsi, termasuk masalah perlindungan konsumen pun ada di ranah propinsi.
Terkait kasus penjualan barang yang diduga kedaluwarsa yang ada di salah satu supermarket, dinasnya sudah memediaasi pertemuan kedua belah pihak, dan sudah memberikan saran untuk menemui konsumen.
“Agar persoalan ini dapat diselesaikan. Sudah di mediasi oleh BPSK agar diperoleh keadilan,” kata kepala dinas.
Sementara itu, pihaknya selaku kepala dinas perindustrian, perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut juga telah memberikan peringatan lisan kepada manager supermarket yang bersangkutan.
“Dalam hal ini, Indag sudah memberikan peringatan lisan atas masalah ini kepada manager asia,” pungkas Drs. H. Nia Gania Karyana M Si, kepala dinas perindustrian, perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut.
Sebagai referensi nya atas persoalan tersebut, Kadis Perindag dan ESDM menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. (Ra)