WARTASATU.CO , GARUT – Hari ini, penolakan terhadap penetapan Omnibuslaw atau RUU Ciptaker menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, dilakukan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa muslim indonesia yang disingkat KAMMI, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), beserta KSPSI dan buruh dari PT Dambi dan PT Daux.
Puluhan massa aksi tersebut, melakukan aksi orasi di bundaran Simpang Lima, depan kantor bupati dan di depan kantor DPRD Garut.
Selain orasi penolakan, massa juga membacakan pernyataan sikapnya. Namun, sayangnya aksi mereka tidak dapat diterima oleh DPRD Garut. Karena anggota DPRD Garut sebagian sedang melakukan Bimtek dan kegiatan lainnya.
Sejatinya, DPR merupakan suatu lembaga legislatif, ia (DPR) merupakan bagian dari trias politica.
DPR pada tugas pokoknya sebagaimana U-U MD3 menyebutkan, bahwa DPR merupakan wakil dari rakyat dan merupakan pengejawantahan atas suara rakyat, yang seharusnya menjadi batu pijakan dalam memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tata pemerintahan.
Lembaga ini menjadi pengawas atas jalannya pemerintahan atau eksekutif.
Akan tetapi, tepat pada hari Senin, 05 Oktober 2020, DPR melakukan sidang paripurna membahas UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Kondisi pandemi COVID 19, nampaknya bukan menjadi suatu halangan, semangat membara ditunjukkan oleh para anggota dewan yang terhormat dalam membahas setiap draft RUU Ciptakeur.
Tentunya, hal ini memberikan suatu preseden buruk, dimana partisipasi masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diabaikan.
RUU Ciptaker dikenal sebagai omnibus law, yaitu suatu undang-undang yang merupakan satu kesatuan, memangkas dan mengamandemen nya dalam satu undang – undang, atas beberapa undang-undang dengan tujuan RUU Ciptaker nampaknya penuh dengan kontroversi.
Permasalahan mengenai lingkungan, Pers, ketenagakerjaan, pendidikan, ketahanan pangan, pajak, serta sederet kluster lainnya menjadikan RUU Ciptaker ini, seakan hanya mengakomodir kelompok tertentu.
Oleh karena itu, KAMMI sebagai gerakan mahasiswa, yang konsisten untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tertindas menyatakan :
1. Fraksi DPR yang menyetujui RUU Ciptakeur menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada hari Senin, 05 Oktober 2020, Wajib Bertanggung Jawab terhadap segala kekisruhan yang timbul di kemudian hari.
Ingatlah bahwa anda memegang suatu janji suci untuk mengabdi dan bertakwa kepada Allah, serta di pundak anda terdapat janji manis, ketika mengemis suara dahulu.
Nyatanya anda (DPR) tidak mendengar aspirasi dari masyarakat, bahkan mengabaikan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ungkap koordinator aksi.
2. Mengembalikan fungsi Pemerintahan Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 B Ayat 1 UUD negara republik Indonesia, juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melakukan pengambilan keputusan.
Ini sebagai tanda sentralisasi kekuasaan, dan memangkas Pemerintah Daerah melihat potensi dan ragam di daerahnya;
3. Pemerintah dan DPR wajib untuk mendengar aspirasi rakyat, khususnya mereka yang hak hidupnya terkena imbas terhadap RUU Ciptaker. Ingatlah ketentuan Pasal 28 I Ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Kammi ada dalam barisan massa rakyat, dan tetap akan mengawal RUU Ciptaker, hingga mengakomodir kepentingan barisan massa rakyat.
5. Menolak di syahkannya RUU omnimbuslaw cipta kerja tersebut, karena banyak menimbulkan keresahan pada masyarakat yang terdampak dan banyak point-point yang kontroversial
6. Mengecam keras disyahkannya RUU Omnibuslaw cipta kerja, karena pemerintah dan DPR, yang memanfaatkan momentum situasi meningkatnya covid 19.
7. Mengutuk disyahkannya RUU Omnibuslaw cipta kerja, yang hanya memikirkan investor asing dan tidak melihat dari sisi rakyat.
8. Mengawasi pelaksanan UU 13 Tahun 2003, terkait implementasi UMK dan UMR.
9. Meningkatkan Jaminan Sosial, Kesehatan dan Pendidikan Bagi Buruh dan Keluarga Buruh.
10. Mendukung penuh UMKM sebagai tuas pengungkit angka penyerapan tenaga kerja. Dan jangan buta terhadap politik, pesannya.
pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Dinar Ahmad kepala bidang kebijakan publik, Riana Abdul Aziz ketua umum KAMMI Daerah Garut, dan Reksi Fawwaz Nugraha selaku ketua umum IMM Daerah Garut. (Ra)
Saksikan juga Youtube WARTASATU Channel :