WARTASATU.CO , GARUT – Polres Garut Polda Jabar secara intens melakukan penegakan Perda no 47 Th 2020 Penerapan disiplin protokol kesehatan pada masyarakat.
Hal ini dilakukan juga serentak di tiap-tiap Polsek, sebagaimana dilakukan Polsek Bungbulang hari ini Selasa (22/9/2020).
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K., M.I.K melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat SH menyampaikan, kegiatan Ops Yustisi ini dalam rangka penerapan pendisiplinan masyarakat, dalam menjalankan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Garut, salah satunya di Kecamatan Bungbulang yang lokasinya cukup jauh dari kota Garut.
“Setiap hari petugas Gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Bungbulang terus melaksanakan operasi yustisi stasioner, juga himbauan secara mobile di titik lokasi yang kita lakukan peneguran seperti di pasar, toko, pasar kuliner dan tempat umum lainnya,” ucapnya.
Dalam Ops Yustisi ini, lanjut Muslih, dilakukan teguran tertulis untuk yang tidak menggunakan masker, baik saat berada dikeramaian ataupun saat berinteraksi dengan orang lain.
“Sanksi yang diberikan yaitu sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan tetap menggunakan masker,” terangnya. (Tadz)