WARTASATU.CO , GARUT – Jajaran Sat Narkoba Polres Garut berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga daun ganja kering, Minggu (06/09/2020).
Kasat Res Narkoba Polres Garut Polda Jabar Akp Maolana, S.Sos, M.Si menuturkan Kronologis Kejadianya, hari Minggu tanggal 06 September 2020, sekira pukul 00.40 Wib di Kp. Pasar Kulon Rt. 01 Rw. 02 Desa Ciburial Kecamatan Leles.
“Polisi berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering yang diketahui berinisial AJ,” ujarnya.
Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, di badan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik, yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah kos- kosan milik pelaku berinisial Nter dan ketika dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam.
Selain itu, diamankan juga barang bukti 3 (tiga) pack kertas pahpir merk MARS BRAND, 2 (dua) linting narkotika yang diduga daun ganja kering, 4 (empat) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
Dijelaskan Akp Maolana, dari hasil introgasi, pelaku menerangkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut hasil beli di daerah Soreang Kabupaten Bandung dari orang yang mengaku berinisil AK (DPO), dengan cara salam tempel/dipetakan dan maksudnya narkotika jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual kembali di wilayah daerah Garut.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya barang bukti di badan tersangka maka tersangka di Jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman di atas 5 thn,” tandas AKP. Maolana, S.Sos, M.Si (Tadz)