32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Geram Bau Limbah Kulit Sukaregang, Warga Dua RW Blokade Jalan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Setelah sebelumnya viral pembuangan limbah produksi pengolahan Kulit dibeberapa tempat di Kabupaten Garut yang jauh dari sentra Industri Kulit. Diantaranya, Pakenjeng, Pangauban dan bantaran sungai Cimanuk di daerah Bayongbong.

Hari, ini warga dari dua RW Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota melakukan aksi protes dengan bau yang menyengat dan sungai yang pekat dampak dari pembuangan limbah kulit, yang berasal dari industri pengolahan kulit Sukaregang.

Keterangan : Limbah hasil pengolahan Industri Kulit Yang beberapa bulan lalu ditemukan di daerah Desa Pangauban Kecamatan Cisurupan.

Ratusan warga dari RW 18 dan RW 21 Kelurahan Regol tersebut nampak geram dengan bau limbah yang menyengat setiap hari nya, selama bertahun-tahun mereka tinggal disana, terlebih di musim kemarau.

Pasalnya, di musim kemarau ini, sungai yang dialiri limbah produksi kulit mengering dan limbah mengendap, hingga bau yang menyengat dari air limbah yang pekat itu tahan lama, tanpa di aliri air sungai yang cukup untuk menghanyutkan limbah.

Kegeraman warga tersebut di lampiaskan dengan menaikan air limbah dari sungai ke Jalan Raya Ahmad Yani, hingga menutup sementara Jalan untuk kendaraan yang lewat, Jumat (11/09/2020).

Warga menduga limbah tersebut limbah beracun dan berbahaya, warga pun mengklaim telah melaporkan hal ini kepihak yang berwajib, sebagai tindak pidana lingkungan.

Keterangan : H Jajang Hermawan ( H Uay) selaku ketua APKI, bersama Forkopincam Garut Kota saat mendengar aspirasi masyarakat.

Tak lama setelah warga ber orasi, nampak perwakilan dari pemkab Garut yang dihadiri Teten Sundara selaku Camat Garut Kota, Kabid di dinas LH, Lurah Regol, Kapolsek Garut Kota dan Danramil Garut Kota.

Selain Forkopincam, hadir juga H Jajang Hermawan (H Uay) ketua dari para pengusaha kulit yang tergabung dalam Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI) untuk mendengarkan aspirasi, serta keluhan warga atas dampak dari limbah produksi pabrik-pabrik kulit di Sukaregang.

Setelah mendengar aspirasi di Jalan Raya, unsur Forkopincam, DLH dan warga bermusyawarah di balai RW 18. Hasil Musyawarah tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan, yaitu :

1. Demi menjaga kesehatan warga masyarakat RW. 18 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, dari bau yang menyengat akibat pembuangan Limbah Industri Penyamakan Kulit Sukaregang, kami (Pemkab dan APKI), bersedia menutup permukaan sungai yang kurang lebih panjang 100 Meter.

Keterangan : Pihak Aparat TNI bersama Kepolisian membersihkan Jalan dari Sampah dan menormalkan Jalan yang sempat di blokade Warga.

2. Kami Siap sebagai Pengusaha Penyamakan Kulit Sukaregang dibawah naungan APKI, merelokasi tempat basahan/pengolahan yang senantiasa membuang limbah ke aliran sungai Ciwalen, kalau pengeringan tetap di Sukaregang.

3. Memberikan jaminan kesehatan/kartu kesehatan kepada warga masyarakat RW. 18 yang terdampak oleh pembuangan limbah industri Sukaregang.

Pernyataan Publik Interest Lawyer terkait Limbah Kulit

Surat pernyataan kesepakatan tersebut di paraf oleh Lurah Regol, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ditandatangani Camat Garut Kota, serta Ketua APKI.

Setelah penandatanganan kesepakatan, Jalan Raya A Yani yang sempat di blokade masyarakat, akhirnya kembali dibuka oleh aparat kepolisian, TNI yang berjaga beserta masyarakat, hingga lalu lintas kembali berjalan normal. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini