32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Diduga Korupsi Anggaran, Masyarakat Cigadog Didampingi Syam Yousef Djoyo Law Firm Segera Laporkan Mantan Kades

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut didampingi lawyer Syam Yousef Djoyo SH. MH., hari ini mendatangi kantor Ikatan Wartawan Online (IWO), guna konferensi pers, terkait rencana masyarakat Desa Cigadog yang akan segera melaporkan mantan Kepala Desa nya ke aparat penegak hukum, Selasa (22/09/2020).

Alasan masyarakat Desa Cigadog melaporkan mantan Kades nya itu, karena ada dugaan kuat jika mantan Kades Cigadog diduga korupsi atas pelaksanaan anggaran dana desa tahun 2019, demikian disampaikan Syam Yousef SH, MH., lawyer yang mendampingi masyarakat Desa Cigadog.

Keterangan: Didampingi Syam Yousef Djoyo Law Firm, Masyarakat Desa Cigadog gelar konferensi Pers dikantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Garut.

“Mantan Kades diduga kuat melakukan korupsi atas delapan (8) bidang program/kegiatan, yang diperkirakan dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp. 388.140.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah),” ungkap Syam Yousef.

Dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut, diketahui oleh masyarakat atas laporan pertanggung jawaban (LPJ) mantan Kades pada APBDes 2019, yang tidak sesuai dengan program/kegiatan yang ada dilapangan, bahkan sebagian program/kegiatan diduga fiktif, jelasnya.

“Hal tersebut dapat diketahui setelah masyarakat melakukan pendalaman atas Peraturan Desa (Perdes) Cigadog Nomor 9 Tahun 2018 Tentang APBDes Desa Tahun Anggaran 2019,” kata Lawyer yang mendampingi masyarakat Desa Cigadog.

Dari pendalaman Perdes Cigadog tersebut, dilakukan verifikasi, klarifikasi dan validasi kepada penerima manfaat, dan lokasi kegiatan yang termuat dalam Perdes dimaksud.

Keterangan : Syam Yousef SH, MH saat perlihatkan dugaan tindak pidana korupsi mantan Kades yang akan dilaporkan masyarakat Desa Cigadog.

Dan dari situlah dapat disimpulkan, jika mantan Kades melakukan kegiatan/belanja yang diduga fiktif (tidak dilaksanakan) Pada APBDes Desa Cigadog Tahun Anggaran 2019, beber Syam Yousef.

Adapun rincian kegiatan/belanja yang diduga fiktif dan terindikasi di korupsi oleh mantan Kades diantaranya, bidang pelaksanaan pembanguan desa, pada belanja Honor Guru Paud sebesar Rp.19.200.000, pembentukan kampung KB sebesar Rp.13 juta, Revitalisasi Kader Posyandu Rp.24,5 juta, pembangunan rumah tidak layak huni Rp. 86.440.000.

Selain anggaran tersebut, ada juga anggaran relokasi warung Wisata Taman Manalusu Rp.100 juta, pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa Rp.20 juta, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, Sub bidang penanggulangan bencana Rp.30 juta, dan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp.95 juta, rinci Syam Yousef.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Pelaporan ini kami lakukan, dalam rangka peran serta mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, pungkas Syam Yousef. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini