22 C
Garut
Senin, Mei 13, 2024

Untuk Calon Kepala Sekolah dan Pengawas, SEGI Minta Disdik Lakukan Rekrutmen Terencana

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut menyikapi rotasi, promosi dan rekruitmen kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan pemkab garut melalui dinas pendidikan (Disdik). Melalui rilisnya, Apar Rustam Efendi M.Pd, selaku ketua SEGI Garut menjelaskan kepada media ini, jika yang ia sorot terkait kepastian hukum hal rotasi, promosi dan rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Disampaikan Apar Rustam, pada tanggal 17 Juni 2020, SEGI menyurati disdik garut meminta informasi tertulis, perihal proyeksi, formasi, pemetaan, mekanisme, profile sekolah dan kepala sekolah yang ada di lingkungan disdik Kabupaten Garut.

Namun, baru pada tanggal 13 Juli 2020 ada jawaban tertulis dari disdik yang sama sekali tidak menyentuh substansi yang dipertanyakan. Setelah itu, pada tanggal 20 Juli 2020, SEGI memohon kepada Ketua DPRD Garut melalui komisi bidang pemerintahan untuk mengagendakan diselenggarakannya audensi pada tanggal 21 Juli 2020, dan audensi itupun terselenggara dan dihadiri Disdik dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, jelas ketua SEGI Garut.

Adapun aspirasi serta tuntutan yang disampaikan pada Audensi tersebut, yakni peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Manusia dilingkungan Dinas Pendidikan yang professional dalam rangka kegiatan rekruitmen, rotasi, mutasi dan promosi Kepala Sekolah dan Pengawas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga terjamin kepastian hukumnya.

Keterangan : Audensi SEGI Garut dengan Disdik, BKD di ruang rapat Komisi I DPRD Garut.

Selain itu, SEGI meminta dinas pendidikan melakukan rekruitmen yang terencana dengan baik untuk calon Kepala Sekolah dan Pengawas.

Adapun hasil audensi tersebut yaitu, DPRD Kabupaten Garut meminta Dinas Pendidikan Pemkab Garut melakukan rekruitmen, rotasi, mutasi dan promosi Kepala Sekolah dan pengawas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam notulensi itu juga, Pemerintah Kabupaten Garut dalam melakukan rekruitmen, rotasi, mutasi dan promosi Kepala Sekolah dan Pengawas, berpedornan kepada Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru dan Kepala sekolah. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini