21.4 C
Garut
Minggu, Mei 12, 2024

Jika Tuntutan Tak di Respon Disdik, SEGI Garut Akan Lakukan Unjukrasa dan Tempuh Langkah Hukum

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut menyikapi rotasi, promosi dan rekruitmen kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan pemkab garut melalui dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, yang di Kepalai Drs. Totong M.Si.

Apar Rustam Efendi M.Pd selaku ketua SEGI Garut menilai, bahwasanya dalam hal rotasi, promosi dan rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah yang saat ini berlangsung maupun yang telah dilantik hasil dari proses tersebut tidak jelas mekanisme kepastian hukumnya.

Dalam rilisnya kepada media ini, disampaikan Ketua SEGI Garut kronologis upaya yang telah dilakukan pihaknya, yakni, pada tanggal 17 Juni SEGI menyurati Disdik Garut meminta informasi tertulis dalam hal proyeksi, formasi, pemetaan, mekanisme, profile sekolah dan kepala sekolah yang ada dilingkungan Disdik Garut.

Namun, baru tanggal 13 Juli 2020 ada jawaban tertulis dari disdik, yang dalam penilaian SEGI Garut sama sekali tidak menyentuh substansi yang dipertanyakan.

Dikatakan ketua SEGI Garut, pada tanggal 20 Juli 2020, SEGI memohon kepada Ketua DPRD Garut melalui komisi bidang pemerintahan, agar DPRD mengagendakan diselenggarakannya audensi antara SEGI Garut dengan Disdik Garut. Kemudian, audensi tersebut telah diselenggarakan pada tanggal 21 Juli 2020.

Keterangan : Audensi antara SEGI Garut dengan Disdik Garut di ruang rapat Komisi I DPRD Garut.

Lanjut dikatakan Apar Rustam, meskipun audensi tersebut telah terselenggara, namun Drs. Totong M.Pd selaku Kadisdik Garut, dinilai tidak mampu dan tidak dapat diterima penjelasannya terkait substansi dalam hal rotasi, promosi dan rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dijelaskan ketua SEGI Garut, ada beberapa catatan yang dapat SEGI Garut simpulkan dari hasil audensi dengan Kadisdik Garut tersebut. Diantaranya, dalam hal rotasi, promosi dan rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah disimpulkan, bahwa Disdik tidak memiliki perangkat hukum daerah tentang pedoman rotasi, promosi dan rekrutmen tersebut. Baik berupa keputusan bupati, peraturan bupati ataupun keputusan kepala dinas.

Ketua SEGI Garut menduga rotasi yang telah dilaksanakan tidak berjalan pada ketentuan hukum yang dapat dipahami oleh semuanya.

“Kami menduga rotasi yang telah dilaksanakan tidak berjalan pada ketentuan hukum yang dapat dipahami oleh semuanya,” jelas Apar Rustam.

Dalam proses tersebut, SEGI Garut juga mencium adanya aroma nuansa ketidakadilan pada kegiatan rotasi dan promosi yang telah dilaksanakan. Dan, adanya nuansa maladministrasi pada proses rekrutmen yang sedang berlangsung, beber ketua SEGI Garut.

Disampaikan Apar, SEGI Garut mensinyalir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut pada pertemuan audensi tersebut, telah merendahkan kehormatan guru dan organisasi profesi guru.

 

Dari hasil audensi itu, ketua SEGI Garut menuntut agar Disdik segera memperbaiki hasil rotasi dan promosi yang telah dilaksanakan. SEGI juga meminta agar Disdik segera memberhentikan proses rekruitmen yang sedang berlangsung sebelum ada produk hukum daerah yang dijadikan dasar kegiatan tersebut.

“Kami akan terus mengawal hasil promosi dan rotasi yang telah dilaksanakan, dan proses rekruitmen yang sedang berlangsung,” tegas ketua SEGI Garut.

“Adapun Atas dugaan pelecehan terhadap guru dan organisasi guru, kami mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Garut segera meminta maaf yang dipublikasi di media nasional,” tegas ketua SEGI Garut.

“Apabila tuntutan kami tidak segera direspon, ada upaya lain dari kami, baik kegiatan unjuk rasa maupun langkah hukum,” tegas ketua SEGI Garut, pungkas Apar Rustam Efendi ketua SEGI Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini