WARTASATU.CO – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres dengan Nomor 82 Tahun 2020 ini mengatur mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi hingga anggaran dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (20/07/2020)
Dalam Perpres ini, ditunjuk selaku ketua Komite yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pada Pasal 20 ayat (2) Perpres 82 Tahun 2020 ini menyatakan, (2) Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan; dan
c. Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Berikut isi lengkap Perpres 82 Tahun 2020 Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional :