27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Viral Limbah Kulit, Ketua Komisi II Tak Ikut Tandatangani Notulen Raker.?

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan pembuangan limbah industri pengolahan kulit yang belakangan viral di Kabupaten Garut, karena pembuangan limbah tidak sesuai pada tempatnya yang diduga melanggar aturan dan menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, kini memasuki babak baru.

Diketahui sebelumnya, terkait persoalan limbah industri kulit ini disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi II yang membidangi mitra kerja dengan SKPD teknis terkait.

Hasil rapat kerja (raker) terbatas antara Komisi II DPRD Garut dengan para SKPD teknis dan Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Garut pada Senin (08/06/2020), menghasilkan sebuah kebijakan dengan kesepakatan penutupan sementara, karena masih banyaknya perusahaan yang belum mengantongi, dan melengkapi perizinan serta kelengkapan dokumen lingkungan.

Seminggu setelah kesepakatan tersebut dicapai, Hendra S Gumilang selaku Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Garut yang instansi nya berfungsi sebagai penegak Perda dan Perkada, diruang kerjanya kepada media ini menyatakan, dirinya akan menghadap terlebih dahulu ke Komisi II DPRD Garut untuk menanyakan hasil rekomendasi dari raker Komisi II tersebut.

“Nanti saya akan menghadap terlebih dulu ke Komisi II menanyakan hasilnya bagaimana, nanti saya akan dilaksanakan hasil komisi II tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya kita akan kordinasi dengan dinas lingkungan hidup (LH),” kata Kasatpol PP Garut (16/06/2020).

Keterangan : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

Ketika ditanya apakah pihak Satpol PP telah menerima surat tembusan dari hasil raker komisi II, Hendra menyatakan, secara pribadi dirinya belum mengetahui, namun ia akan cek ke anggotanya perihal surat tembusan tersebut.

“Nanti saya cek dulu ke anggota ya, kalau saya pribadi belum mengetahui,” ungkap Hendra Kasatpol PP Garut.

Ketika ditanya pola pengamanan seperti yang akan direncanakan Satpol PP jika harus melakukan penutupan sementara, Hendra menyampaikan, jika pihaknya akan sesuai dengan rekomendasi dari komisi II, dan dengan standar operasional (SOP) yang berlaku.

“Nantinya akan ada surat peringatan, jika nanti mereka langsung menutup, itu yang kita harapkan. Namun, jika peringatan masih belum dipatuhi maka akan ada peringatan sesuai tingkatan, seterusnya segel pengawasan dan penutupan sesuai dengan SOP yang ada di penegakan Perda,” jelas Hendra.

Sementara itu dihubungi terpisah melalui aplikasi pesan, H Dedi Suryadi selaku anggota komisi II DPRD Garut membenarkan belum ada surat permintaan penutupan sementara kepada Satpol PP, dan belum ada rapat teknis terkait rencana penutupan sementara.

Keterangan : Kantor DPRD Kabupaten Garut.

“Betul (belum ada surat permintaan ke Satpol PP), di komisi kan juga ada perbedaan pendapat, tapi kita sepakat untuk meminta pemerintah daerah Kabupaten Garut menyelesaikan permasalahan limbah ini dengan sebaik baiknya, dalam arti bahwa kalau memang industri kulit akan terus dihidupkan maka harus sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Legislator dari daerah pemilihan (dapil) 4 Garut.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini pun membenarkan jika kesepakatan penutupan sementara yang pada saat raker disepakati tersebut belum final. Dan mungkin akan ada dulu pembahasan yang lebih mendalam di komisi II.

“Iya betul (belum final), mungkin akan ada dulu pembahasan yang lebih mendalam di komisi II,” terangnya.

“Pada prinsip nya sektor produksi harus tetap berjalan tanpa merugikan secara kesehatan lingkungan. Tujuannya utamanya bukan penutupan, tetapi kearah kesejahteraan yang berkeadilan, pungkas H Dedi Suryadi Sutarsa.

Berbeda dengan Dedi Suryadi, wakil ketua komisi II DPRD Garut Hamzah, A.Md menyatakan jika hasil rapat (notulen) sudah diberikan ke dinas terkait.

Legislator dari Fraksi PAN ini juga mengungkapkan, jika sepengetahuan dirinya di komisi II satu arah, yakni arah penutupan.

Keterangan: Ruang Kerja Komisi II DPRD Garut.

“Sepengetahuan saya di komisi II satu arah, yakni arahnya ke penutupan bagi perusahaan yang dokumen lingkungan nya belum lengkap,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) 4 Garut.

Dihubungi melalui aplikasi pesan, Drs H Nadiman selaku ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut, hingga berita ini dimuat tidak memberikan respon atas pertanyaan media, terkait informasi dirinya selaku Ketua Komisi II DPRD Garut yang tak ikut menandatangani notulen hasil raker.

Begitupun ketika dimintai tanggapan dengan adanya isu yang menyatakan, jika dirinya selaku Ketua Komisi II juga merupakan pengusaha yang berada di wilayah usaha industri kulit. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini