WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan antara konsumen dengan pihak pengembang/developer perumahan selaku penjual rumah hunian mulai mencuat ke publik.
Hal ini diketahui ketika seorang konsumen perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Garut yang didampingi kuasa hukum nya melakukan konferensi pers kepada sejumlah awak media, Kamis (18/06/2020).
Disampaikan Anton Widiatno SH selaku kuasa hukum pasangan suami istri Rahmat Hidayat dan Fani selaku konsumen yang telah membeli rumah di perumahan Pesona Cipanas Town House, kliennya sangat merasa dirugikan dengan perusahaan pengembang perumahan tersebut.
Kerugian ini dialami kliennya, ketika membeli rumah dengan cara cash bertahap yang telah dilunasi, namun setelah waktu dua tahun dari waktu pelunasan tak kunjung mendapatkan surat/sertifikat kepemilikan yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang perumahan.
“Klien kami sudah melunasi pembelian dengan cara cash bertahap. Namun, setelah dua tahun dari pelunasan pembayaran, tak kunjung mendapat sertifikat kepemilikan dari pihak pengembang perumahan sebagaimana yang telah diperjanjikan, dan tertera dalam brosur pemasaran perumahan dari pengembang,” kata Anton.
Selain tak kunjung mendapatkan surat/sertifikat kepemilikan, pihak pengembang perumahan pun telah tidak melakukan kewajibannya terkait fasilitas yang telah di cantumkan dalam brosur yang diterima oleh kliennya, hingga kliennya tertarik membeli rumah dari pengembang perumahan Pesona Cipanas Town House.
“Dalam brosur yang ditawarkan tersebut dicantumkan fasilitas yang akan didapat konsumen bilamana membeli perumahan Pesona Cipanas Town House.
Seperti, fasilitas air jet pump yang dicantumkan di brosur ternyata tidak ada, sehingga klien kami membuat sumur sendiri. Kemudian dalam brosur juga menyatakan, akta, Pph, BPHTB sudah termasuk didalam biaya pembelian rumah bagi pembeli rumah,” ungkap advokat dari Silgar & Partners.
“Keamanan 24 jam dan CCTV seperti yang ada di brosur pun tidak ada, dan klien kami pernah mengalami kemalingan di rumahnya ini pada beberapa waktu silam, meskipun hanya kehilangan jam dan beberapa barang yang nilainya tak seberapa,” imbuh Anton Widiatno SH.
Dengan perilaku Direktur perusahaan pengembang perumahan yang dinilai tak beritikad baik, dan dugaan adanya pelanggaran terhadap unsur-unsur pidana oleh pengembang perumahan Pesona Cipanas Town House tersebut, maka pihaknya telah melaporkan ke pihak kepolisian, yakni Polsek Garut Kota pada bulan April tahun 2020 yang lalu.
“Kami melaporkan yang berinisial WS selaku Direktur Perusahaan pengembang perumahan Pesona Cipanas Town House ke Polsek Garut Kota, dengan pasal dugaan pelanggaran pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Kenapa pelaporannya di Polsek Garut Kota, karena tempat transaksi pembayarannya di sebuah bank yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota,” beber Anton.
Selain melaporkan WS ke Polisi dengan dugaan tindak pidana, pihaknya selaku kuasa hukum konsumen juga telah mendaftarkan proses hukum Perdata terhadap WS, dan tanggal 30 Juni 2020 nanti direncanakan sidang perdana nya.
“Terhadap WS ini, selain melaporkan ke Kepolisian, kami juga mendaftarkan proses hukum Perdata nya, dan pada tanggal 30 Juni 2020 mendatang direncanakan sidang Perdana nya,” terang Anton. (Ra)
Ijin Share Gan