26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Ketua DPRD Garut Akan Dilaporkan ke Polda Jabar

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan dugaan pelanggaran etik dan moral salah seorang anggota DPRD Kabupaten Garut yang berinisial E yang juga merupakan unsur pimpinan, dalam rapat pimpinan (Rapim) telah dinyatakan tidak melanggar etik dan moral, sebagaimana di sampaikan ketua DPRD Kabupaten Garut kepada sejumlah media pada Kamis (14/05/2020).

Bahkan dalam kesempatan itu, Hj Euis Ida Wartiah selaku ketua DPRD Kabupaten Garut menyebutkan, jika pelapor yang berinisial DK, telah mencabut pelaporan dan mencabut kuasa hukumnya dari advokat yang selama ini mendampinginya.

Menanggapi pernyataan ketua DPRD yang menyatakan DK telah mencabut kuasa hukumnya, melalui pesan WhatsApp, Syam Yousef SH MH selaku kuasa hukum DK pun membantah pernyataan ketua DPRD Garut tersebut, Selasa (02/06/2020).

Menurut penuturan Syam Yousef, pada saat pernyataan ketua DPRD Garut tanggal 14 Mei 2020, Diki (DK) masih belum mencabut kuasa hukumnya, baik secara lisan maupun tulisan.

Keterangan : Syam Yousef SH MH

“Apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Garut saat itu tidak benar, saya secara resmi dan formal dicabut kuasa oleh Diki pada tanggal 30 Mei 2020.

Jadi pada saat ketua DPRD Garut menyampaikan itu, kita masih menjadi kuasa hukumnya Diki,” beber pria yang akrab disapa Bang Yos.

Bang Yos tidak mengetahui dari mana informasi pencabutan kuasa Diki terhadap dirinya didapatkan oleh ketua DPRD hingga disampaikan ke publik melalui media.

“Saya tidak mengatahui dari mana informasi itu didapatkan oleh ketua DPRD, yang jelas sepengetahuan saya, Diki tidak melampirkan surat pencabutan kuasa kepada BK,” jelas Bang Yos.

Pencabutan kuasa itu sepatutnya disampaikan secara tertulis, tetapi secara lisan pun boleh, yang penting disampaikan langsung oleh pemberi kuasa kepada saya. Dan sebelum tanggal 29 Mei 2020, Diki tidak pernah menyampaikan secara lisan pencabutan kuasa,” imbuh Syam Yousef.

Keterangan : surat pencabutan kuasa secara sepihak, yang baru disampaikan pada 30 Mei 2020.

Atas pernyataan ketua DPRD tersebut, dirinya selaku advokat merasa dirugikan.

“Saya merasa dirugikan oleh pernyataan ketua DPRD Garut tersebut. Karena, masyarakat akan menilai bahwa saya telah berbohong kepada publik, dengan masih mengatasnamakan kuasa hukum Diki sebelum tanggal 30 Mei 2020,” ujar Bang Yos.

Dari persoalan pernyataan ketua DPRD Garut tersebut, saat ini Bang Yos sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Hj Euis Ida Wartiah M.Si selaku ketua DPRD Garut ke Polda Jabar.

“Kita sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Bu ketua DPRD Garut ke Polda Jabar, terkait pernyataan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ungkap Syam Yousef.

“Kita berharap agar kedepan ketika seorang pejabat publik akan menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat, hendaknya diverifikasi terlebih dahulu informasi tersebut, jangan sampai informasi yang disampaikannya mengandung kebohongan dan mengada-ada,” tegas Syam Yousef. (Ra)

Simak juga pernyataan Syam Yosef https://youtu.be/G6qUcTSNR9M

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini