32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Ketua DPRD Garut dilaporkan Ke BK, Syam Yousef : Pernyataan Lulu Menguatkan Dugaan Ketua DPRD Telah Melanggar Tatib

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Polemik dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) yang dilakukan oleh ketua DPRD Garut atas persoalan anggota DPRD berinisial E yang telah di putus dalam rapat pimpinan tidak bersalah, rupanya semakin meruncing.

Disampaikan Syam Yousef melalui sambungan selular, dirinya telah membaca sebuah berita di media online buanaindonesia.co.id pada tanggal 22 Mei 2020 dengan judul berita Usai Rapat Internal DPC Gerindra Garut, Ini Hasilnya.

Dibeberkan Syam Yousef, dalam isi berita tersebut, Lulu Gandhi Nan Rajati selaku sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Garut menyatakan, telah menerima surat dari pimpinan DPRD Garut atas laporan pengaduan permasalahan pelanggaran kode etik.

Dalam berita tersebut, Lulu juga menyampaikan, dalam isi putusan itu disampaikan, bahwa permasalahan yang terjadi dikembalikan ke ranah internal Partai, dan pihaknya sangat menghormati keputusan itu, ungkap Syam Yousef.

Bahkan dalam berita tersebut, Lulu menyampaikan bahwa pelaporan itu proses hukumnya telah di cabut oleh pelapor, demikian juga pencabutan atas kuasa hukum pelapor yakni pengacaranya, imbuh pria yang akrab disapa Bang Yos.

Keterangan : Syam Yousef saat melaporkan ketua DPRD Garut atas dugaan pelanggaran tatib, sumpah/janji jabatan (18/05/2020).

Atas berita tersebut, Bang Yos menanggapinya dengan cukup antusias. Pasalnya, menurut Bang Yos, apa yang disampaikan Lulu Sekretaris DPC Gerindra yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Garut di media tersebut, semakin menguatkan pengaduan ketua DPRD olehnya kepada BK pada hari senin tanggal 18 Mei 2020 yang lalu.

“Dengan membaca berita tersebut, membuat saya cukup antusias menanggapinya. Dan itu semakin menguatkan pengaduan ketua DPRD Garut oleh kami kepada BK DPRD, atas dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan dan Kode Etik,” kata Syam Yousef.

Dijelaskan Syam Yousef, bahwa dalam pengaduannya ke BK tempo hari, ada tiga pokok perkara yang diadukannya, diantaranya tindakan Ketua DPRD Garut yang menyampaikan kedalaman hasil penyelidikan BK kepada publik adalah melanggar Pasal 79 ayat (3) Tatib DPRD Garut, yang mana hasil pemeriksaan BK itu sifatnya Rahasia.

Selanjutnya, sambung Bang Yos, bahwa keputusan BK harus disampaikan di Rapat Paripurna dan dituangkan dalam Keputusan DPRD, dan bukan di Rapat Pimpinan DPRD serta sekedar Keputusan Pimpinan DPRD. Sehingga, tindakan Ketua DPRD tersebut telah mengabaikan Pasal 80 ayat (2) Tatib DPRD Garut, terangnya.

Sehingga, dari serangkaian peristiwa tersebut, ia merasa yakin bahwa pengaduannya akan ditindaklanjuti oleh BK. Karena, dengan pernyataan Lulu tersebut, membuat pengaduan kita semakin terang benderang, ungkap Bang Yos.

Dan dengan nada bercanda, Bang Yos menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lulu, yang telah menyampaikan kepada publik sebagaimana dalam pemberitaan tersebut.

“Saya sampaikan terimakasih kepada Lulu, karena sebagaimana isi pemberitaan tersebut membuat semakin yakin dan terang benderang serta menguatkan aduan kami ke BK,” pungkas Syam Yousef. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini