32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Legislator Garut Ikut Acara Putranya Ke Thailand, Benarkah ASN Juga Ikut Ramai-Ramai Kesana.?

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Dibeberapa group aplikasi media sosial di garut, saat ini ramai memperbincangkan adanya video dan beberapa dokumentasi poto pejabat legislatif garut bersama keluarganya dan beberapa orang PNS/ASN, yang diduga tengah berada di luar negeri, tepatnya di negari Gajah Putih Thailand. Menurut sumber informasi yang kami terima, keberadaan mereka disana pada tanggal 4, 5 dan 6 bulan Februari 2020 silam.

Dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) untuk mengklarifikasi ataupun mengkonfirmasi poto yang beredar tersebut, pejabat legislatif yang berinisial E membenarkan perihal poto dokumen yang sedang berada di Thailand. Pejabat legislatif inipun menyatakan, “Iya muhun , kunaon aya anu leupat, pribadi sifat na teu ngagunakeun anggaran negara, ngiring ka putra di kantor na aya paket acara ka ditu.” (Iya betul, kenapa ada yang salah, pribadi sifatnya tidak menggunakan anggaran negara, ngikut ke anak yang dikantornya ada paket acara kesana), jelas pejabat legislatif tersebut.

Kunjungi Thailand : pejabat legislatif bersama keluarganya sedang berada di Thailand

Ketika media ini menanyakan informasi kebenaran terkait keberangkatan dan keberadaannya disana bersama empat orang PNS/ASN dari instansi pemerintahan yang mengurusi legislatif yang berinisial D (pria), DM (pria), W (wanita) dan M (wanita), pejabat legislatif inisial E menjawab dengan singkat, “Dika teu uninga eta mah (ga tahu itumah).”

Media ini juga mencoba klarifikasi/konfirmasi poto dari nama inisial yang beredar dari kalangan PNS/ASN pemkab garut yang dikabarkan ikut ke Thailand bersama pejabat legislatif berinisial E ini. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, ASN berinisial D menyatakan foto yang beredar tersebut bukan dirinya, “sanes eta mah” (bukan foto saya itumah).

Kami juga mencoba mengkonfimasi/mengklarifikasi kepada inisial D, terkait poto inisial M rekan kerjanya yang ada di Thailand. D pun menjawab, “Ya ga apa2 kalau biaya pribadi,” singkatnya.

PNS Di Thailand : Poto seorang PNS di instansi Pemkab Garut sedang berada di Thailand

Sementara itu ASN/PNS lainnya, yang berinisial DM ketika media ini mencoba mengkonfirmasi/klarifikasi foto maupun keberadaanya di Thailand, tidak memberikan jawaban klarifikasinya. Sama halnya dengan DM, ketua DPRD Garut ketika kami konfirmasi/klarifikasi terkait informasi yang beredar, bahwa pada tanggal 4,5,6 Februari tahun 2020 pejabat legislatif E, apakah betul dan mengetahui cuti/ijin untuk berlibur ke Thailand tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini dimuat.

Regulasi Ijin Cuti dan Ijin Bepergian ke Luar Negeri

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait ijin/cuti bagi PNS/ASN melalui regulasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti Ke Luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

KepGub : lampiran Kepgub Nomor : 068/Kep.327-org/2018

Bagi penganggaran dan pembayaran biaya perjalanan dinas, menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK NO. 113/PMK 05/2012 dan PMK No 190/PMK 05/2012 serta PMK Nomor 164/PMK.05/2015.

Sementara itu, bagi anggota maupun pimpinan DPR, DPRD yang akan bepergian keluar negeri, pemerintah mempunyai regulasi berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 tentang Pemberian Ijin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pejabat Negara dan DPRD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di Propinsi Jawa Barat, Gubernur telah mentetapkan standar pelayanan di lingkungan Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Barat, didalam kepgub Nomor : 068/Kep.327-org/2018 itu mengatur, Sekda Propinsi menjalankan tugas fasilitasi izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi kepala daerah kabupaten/kota maupun anggota/pimpinan DPRD. Produk layanan tersebut berbentuk, surat permohonan ijin ke luar negeri dengan alasan penting yang ditujukan kepada Mendagri serta surat pengantar hal permohonan ijin ke luar negeri dengan alasan penting yang ditujukan kepada Mendagri. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini