23.6 C
Garut
Jumat, Mei 17, 2024

Adanya Kerusakan Lingkungan, GMBI Minta Izin PT Antam Di Pakenjeng Ditinjau Kembali

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Aksi massa kembali dilakukan oleh komponen pergerakan di Kabupaten Garut. Kali ini massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik garut yang melakukan aksi di komplek pemkab garut, tepatnya di gedung DPRD Kabupaten Garut.

Dengan membawa bendera organisasi dan bendera merah putih, ratusan masa bergerak jalan kaki maupun dengan kendaraan yang memadati sejumlah ruas jalan menuju komplek perkantoran pemkab garut, Rabu (11/3/2020).

Aksi masaa GMBI Distrik Garut hari ini membawa isu kerusakan lingkungan dari undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Longmarch : massa dari LSM GMBI distrik garut lakukan aksi longmarch ke gedung DPRD Garut untuk menuntut pemerintah tinjau ulang perijinan PT Antam di Pakenjeng

Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Ganda Permana, selaku ketua LSM GMBI DPD Garut menyatakan, Kabupaten Garut merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah, baik sumberdaya partanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, mineral logam dan mineral bukan logam, serta potensi panas bumi dan lainnya.

Namun disisi lain, Kabupaten Garut merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang memiliki potensi bencana yang sangat besar, kata ketua GMBI distrik garut.

Lanjut dikatakan ketua GMBI garut, salah satu potensi sumberdaya pertambangan mineral logam di Kabupaten Garut berlokasi di Kecamatan Pekenjeng, yang saat ini dikelola oleh perusahaan BUMN (PT. Antam/ Aneka Tambang).

Namun, dalam pelaksanaan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Antam diwilayah Pakenjeng, mengenyampingkan kaidan-kaidah lingkungan hidup sesuai yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga mengakibatkan rusaknya ekologi dan ekosistem diwilayah tersebut.

Hal ini diakbatkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah Kabupaten Garut sebagai pemilik wilayah, terang Ganda Permana.

Berdasarkan hal itu, maka perusahaan PT ANTAM patut di evalusai kegiatannya oleh pihak pemerintah, khusunya pemkab garut selaku pemangku kebijakan diwilayah Kabupaten Garut, karena terdapat indikasi melanggar peraturan, ujar kang Ganda.

Lakukan Aksi : GMBI distrik garut lakukan aksi massa terkait kerusakan lingkungan pada pengelolaan tambang oleh PT Antam di Pakenjeng

Adapun indikasi kerusakan ekosistem dan lingkungan yang diakibatkan penambangan logam oleh PT Antam, diantaranya ; berubahnya baku mutu air, akibat pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan dan material kimia yang digunakan untuk pertambangan. Selain itu, juga adanya bekas lubang ekplorasi yang dibiarkan tidak di reklamasi. Sehingga berdampak buruk, bahkan rawan longsor, hingga membahayakan bagi masyarakat sekitar.

Selanjutnya, pihak GMBI juga mengidentifikasi pelanggaran lainnya, yakni adanya indikasi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk keperluan operasi pertambangan, tegas Ganda.

Dengan berbagai peraoalan yang kami sebutkan tadi, pergerakan aksi massa dari GMBI hari ini untuk mendesak Pemkab Garut melakukan langkah-langkah, diantaranya ; meninjau ulang perizinan PT Antam yang beroperasi di Kecamatan Pakenjeng.

Selanjutnya, GMBI meminta pihak terkait, untuk segera melakukan audit lingkungan. Karena, operasi pertambangan PT Antam sudah keluar jauh dari dokumen Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).

Pemerintah juga harus menindak tegas pihak perusahaan yang telah melakukan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten garut, pungkas Ganda Permana Ketua LSM GMBI Distrik Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini