WARTASATU.CO , GARUT – Wabah virus corona atau Novel Coronavirus telah ditetapkan oleh WHO dengan sebutan Covid-19. Virus mematikan yang awalnya menjangkiti negara China, kini telah menjadi Pandemi dan telah menyebar ke 119 negara didunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah Corona virus atau Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan wabah covid-19 sebagai bencana nasional telah sesuai dengan undang-undang bencana nomor 24/2007. Dalam UU 24/2007 tersebut menyatakan tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam, sosial. Covid-19 ini digolongkan pemerintah kedalam kategori bencana non alam, hal itu diungkapkan dr. Achmad Yurianto, di Komplek Istana Negara pada Minggu (15/03/2020) yang dilansir dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id › rilis-media.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Bupati Rudy Gunawan telah mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19 diwilayahnya.
Kebijakan dan himbauan yang telah diambil Bupati Garut, diantaranya ; meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah selama dua minggu, yang dilakukan mulai Senin, (16/03/2020). Kebijakan berikutnya, pemkab juga akan menghentikan Car Free Day selama dua minggu dan Polres tidak mengeluarkan izin keramaian.
Sehubungan dengan sedang merayakan hari jadi Kabupaten Garut yang ke 207, untuk rangkaian Hari Jadi Garut (HJG) ke 207 dihentikan/diundurkan mulai hari Senin (16/03/2020). Untuk sementara, bupati juga meniadakan kegiatan Apel pagi Senin bagi pegawai pemkab .
Namun, untuk kegiatan kantor berjalan seperti biasa. Kebijakan selanjutnya, Pemkab akan menyediakan pelayanan mobil puskesmas dikegiatan transaksi pasar tradisional.
Kebijakan lainnya yang keluarkan bupati, untuk kegiatan pabrik-pabrik dilakukan atas kesepakatan. Selanjutnya, pemkab melalui pihak yang berwenang menangani covid-19 akan melakukan observasi kepada 42 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di garut. Bupati juga menghimbau agar PNS/ASN tidak bersentuhan/bersalaman ataupun cipika-cipiki.
Merespon kebijakan Bupati Rudy Gunawan dalam penanganan Covid-19, Rawink Rantik selaku aktivis pergerakan dan pemerhati pemerintahan menilai ada keganjilan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Bupati Garut tersebut.
Rawink menilai kebijakan bupati pada sektor industri masih sangat lemah dalam melindungi warganya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut. Dengan menyerahkan keputusan kegiatan pabrik-pabrik dilakukan atas kesepakatan, dinilai berpotensi tidak baik bagi kesuksesan pencegahan penyebaran Covid-19.
Padahal, disalah satu pabrik saja bisa mengumpulkan massa yang sangat besar, jumlahnya bisa mencapai ribuan orang dalam satu shift kerja, ujar Rawink.
Contohnya di pabrik milik PT. Changsin, disana salah satu tempat berkumpulnya ribuan orang, tentu jumlahnya tak kalah banyak dengan berkumpulnya orang-orang pada satu lingkungan sekolah, yang saat ini sekolah-sekolah tersebut diliburkan.
Terlebih, diperusahaan tersebut memiliki tenaga kerja asing (TKA). Meskipun, salah satu TKA diperusahaan tersebut telah melakukan medical check up (MCU) dan dinyatakan negatif Covid-19, ungkap Rawink.
Lanjut dikatakan Rawink, bupati harus tegas dalam mengambil kebijakan pada sektor ini, kebijakannya jangan diserahkan atas kesepakatan. Jika atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, tentunya pekerja harus tunduk kepada perusahaan dan diyakini para pekerja harus tetap bekerja, meski resiko dalam pekerjaannya semakin berat dengan adanya wabah covid-19 saat ini, katanya.
Jika perusahaan itu diliburkan, maka potensi penyebaran Covid-19 akan lebih tereliminir. Persoalannya kemudian, pemerintah harus memberikan insentif kepada perusahaan karena tidak bisa melakukan produksinya.
Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pekerja seandainya pabrik diliburkan. Saat ini pemerintah harus mulai berpikir memberikan insentif pengganti upah pabrik bagi para pekerja, jika mereka sementara waktu harus dirumahkan, papar Rawink.
Investasi dan keberlangsungan hidup industri memang penting guna menggerakan ekonomi. Tetapi, keselamatan dan kesehatan warga agar tidak terkena wabah Covid-19 jauh lebih penting.
Disinilah peran seorang pemimpin diuji ketegasan dan keberpihakan terhadap warga masyarakatnya, apakah lebih menjaga kesehatan warganya dengan cara sterilisasi atau memilih tetap menjaga investasi, tegas Rawink
Seandainya mereka harus tetap bekerja, pemkab garut harus memperhatikan secara ril terkait kesehatan dan keselamatan kerjanya. Seperti, menyediakan masker sebagai alat pelindung dari penularan Covid-19, alat pendeteksi ditiap pintu masuk pabrik, menyediakan dokter spesialis yang kompeten yang disiagakan dilokasi. Setelah itu, pemkab juga harus terus memantau perkembangan kesehatan tiap pekerja dan keluarga beserta lingkungan tempat tinggalnya, beber Rantik. (Ra)